Dikerjakan 24 Jam, Pembangunan Icon Bali Mall Disebut Langgar Aturan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengerjaan proyek pembangunan Mall Icon Bali di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar dinilai merugikan salah satu pengusaha villa di sekitar lokasi. Pasalnya kebisingan akibat pengerjaan mall yang sampai larut malam membuat sejumlah tamu villa membatalkan pemesanan.
Penasihat Hukum (PH) pengusaha penyedia jasa penyewaan villa di Sanur berinisial ANS, Budi Martadi mengatakan pengerjaan proyek mall tersebut berlangsung selama 24 jam penuh sehingga mempengaruhi kenyamanan tamu yang menyewa villa kliennya.
“Ini kejadiannya sejak bulan Januari 2023, klien kami mengaku mengalami kerugian materi akibat para tamu yang meminta pengembalian uang sewa villa karena merasa terganggu oleh kebisingan proyek pembangunan Icon Bali berlangsung selama 24 jam, tepat berada disamping villa yang disewakannya kepada para tamu,” ungkapnya, Senin (23/10/23).
Berdasarkan penghitungan, Budi Martadi menjelaskan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta lebih dan tidak sedikit penyewa yang membatalkan untuk menggunakan jasanya karena merasa terganggu dari kebisingan proyek tersebut.
Budi menambahkan, telah dilakukan upaya mediasi sebanyak 2 kali terkait masalah ini, namun belum ada itikad baik hingga saat ini dari pihak pemrakarsa Icon Bali tersebut, dan menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami oleh kliennya ANS selaku pihak yang paling dirugikan.
“Sudah ada upaya mediasi dua kali, tapi terus deadlock (buntu, red). Pihak pengembang tidak pernah beritikad baik menghadiri mediasi yang dilakukan bersama sejumlah pihak seperti, DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) Provinsi Bali, Dinas PUPR Bali, Camat Densel, Lurah Sanur, dan Satpol PP waktu itu,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh DLHK Kota Denpasar. Salah satu pejabat DLHK yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak dua kali antara pihak Icon Bali dengan penyewa Villa, namun hasilnya tidak begitu memuaskan.
“Kemarin dua kali kita undang (mediasi) pihak Icon Bali belum menanggapi, bahkan tidak datang malah pihak kontraktor yang datang kan tidak nyambung, yang harus memegang peran ada pada owner sendiri,” tegasnya.
Untuk itu, DLHK pun dalam waktu dekat ini akan melakukan mediasi kembali antara pihak pelapor dan Icon Bali, ia berharap segera menemukan titik temu. “Kami (DLHK) akan kembali melakukan mediasi antara pelapor dan pihak Icon Bali semoga segera ada titik temu, mengingat kedua belah pihak akan selalu berdampingan,” tutupnya.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyatakan bahwa sudah jelas tertuang dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), bahwa pengerjaan proyek Icon Bali tidak Bisa berjalan 24 jam.
“Amdalnya sudah jelas proyek tersebut (Icon Bali, red) tidak boleh bekerja pada malam hari, sudah jelas tertuang di dalam pernyataan,” ujarnya, Senin (16/10/202023).
Lebih lanjut dijelaskan agar sebaiknya melakukan cross check ke DLHK Kota Denpasar. “Silahkan cek ke DLHK, karena Satpol PP hanya sebatas penegak Peraturan Daerah (Perda, red) untuk Amdal ada disana (DLHK, red),” sambungnya.
Bawa Narendra menambahkan tugas dari Satpol PP hanya sebatas penegak ketertiban umum, yang berlandas pada Perda.”Sudah pernah ada mediasi antara pihak Icon Bali dengan villa kejora dua kali kami (Satpol PP, red) sudah pernah dilibatkan sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Dirinya menyampaikan bahwa mediasi tersebut sudah pernah dilaksanakan sebanyak dua kali dan tidak membuahkan hasil (deadlock, red).
“Sudah dua kali terjadi mediasi pertama di kantor kecamatan Denpasar Selatan dan yang kedua di Kantor Hatten dua satu, tetapi belum menemukan titik temu karena utusan PT Hatten bukanlah orang yang memiliki kuasa sehingga tidak bisa melakukan penandatanganan kesepakatan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran sudah seharusnya Amdal dari proyek tersebut bisa dicabut karena adanya penyimpangan. “Jika ditemukan pelanggaran Amdal dari pihak Icon Bali, Amdal bisa dicabut dan itu ranah dari yang mengeluarkan yaitu pihak DLHK,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan awak media berusaha menghubungi pihak Icon Bali, Senin (23/10/23) akan tetapi hingga detik ini belum ada tanggapan. Pesan WhatsApp awak media hanya menunjukan indikator terkirim, tetapi tidak mendapat respon.
Sebelumnya, awak media juga sempat berusaha menemui pihak Icon Bali, yang kantornya berdampingan dengan proyek tersebut, Kamis (12/10/23) namun pihak Icon Bali belum berkenan untuk memberikan keterangannya.
Reporter: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan