Wali Kota Denpasar Sampaikan Dua Ranperda Pengelolaan Sampah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan Ke III DPRD Kota Denpasar, Selasa (19/09/2023).
Jaya Negara menyampaikan Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan sampah akan melibatkan segenap komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola sampahnya.
Ia menjelaskan dalam mendukung penanganan sampah dari sumber, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan bantuan hibah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar.
“Sebanyak 3 tiga TPST telah diselesaikan pembangunannya oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kota Denpasar yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura dan TPST Padangsambian Kaja,” terangnya.
Untuk itu, Jaya Negara mengatakan dalam rangka akselerasi operasional TPST tersebut kiranya perlu dilakukan langkah-langkah penguatan baik dari sisi regulasi maupun sistem kerja penyelenggaraan pengelolaan sampah darisumbernya hingga ke TPST, untuk mempercepat penghentian penanggulangan sampah melalui sistem sanitary landfill.
Jaya Negara menjelaskan, Raperda ini disusun sebagai bentuk kepastian hukum untuk melegitimasi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
Hal ini katanya, guna mempercepat perubahan budaya prilaku masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan melalui pemilahan sampah dari sumber penghasil sampah di rumah tangga, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan sampah.
“Untuk itu kolaborasi antara legislatif sebagai perwakilan komponen masyarakat dan eksekutif sebagai pemrakarsa sangat diperlukan untuk menyempurnakan Ranperda ini sehingga nantinya dapat diberlakukan secara optimal dan mampu menanggulangi permasalahan sampah di Kota Denpasar secara signifikan,” ujarnya.
“Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” imbuh Jaya Negara.
Disamping menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Jaya Negara juga menyampaikan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun 2024.
Jaya Negara menyampaikan Rancangan target-target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp. 1,97 Triliun lebih. Jumlah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp. 1,07 Triliun lebih, dan Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp. 886,87 milyar lebih.
Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp.2,20 Triliun Lebih. Jumlah tersebut terdiri atas Belanja Operasi dirancang sebesar Rp.1,80 Triliun Lebih, Belanja Modal dirancang sebesar Rp.168,22 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp.28,89 miliar lebih, dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp.199,29 miliar lebih.
Dimana, kata Jaya Negara, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp.227,71 Miliar lebih yang akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2023 sebesar Rp. 227,71 miliar lebih.
“Demikian gambaran secara umum mengenai belanja untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan di Tahun 2024 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan,” ujar Jaya Negara.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan