DIKSIMERDEKA.COM, ASAHAN, SUMUT – Bupati Asahan H. Surya menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (18/09/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan beserta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pade penyampaian tersebut, H. Surya menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah dalam rencana Perubahan APBD 2023 diproyeksikan meningkat sebesar 4,20 persen atau senilai Rp 71.496.397.210 sehingga menjadi Rp 1.773.091.609.298

Adapun pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, diproyeksikan bertambah sebesar Rp 17.426.647.948 menjadi Rp 184.239.386.206 yang terdiri dari pajak daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp 93.816.711.376, retribusi daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp 18.978.676.790, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan meningkat sebesar Rp 198.848.352 menjadi Rp 8.174.888.129.

Baca juga :  Bupati Surya Buka Pelatihan Government Transformation Academy (GTA) Tahun 2023

Lebih jauh, H Surya menjelaskan peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini bersumber dari retribusi daerah berupa bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas penyertaan modal BUMD (Lembaga Keuangan), lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan meningkat sebesar Rp 17.227.799.596 menjadi Rp 63.269.109.911.

Dimana Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan BLUD sebesar Rp 15.772.137.245 dan Pendapatan Denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 3.455.662.350 serta berkurangnya Jasa Giro Pada Kas Daerah sebesar Rp 2.000.000.000.

Adapun Pendapatan transfer dalam P-APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan meningkat sebesar Rp 45.508.786.768 menjadi Rp 1.558.887.919.795 yang terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan meningkat sebesar Rp 293.684.000 menjadi Rp 1.432.607.794.000.

Baca juga :  Bupati Asahan Buka Tailor Made Training Tahun 2023

“Peningkatan tersebut bersumber dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 45.215.102.768 dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 21.600.000,” terangnya.

Sementara, Pendapatan Transfer Antar Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp 45.215.102.768 menjadi Rp 126.280.125.795. Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 8.560.962 494 menjadi Rp 29.964.303.297. Peningkatan tersebut bersumber dari Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP.

Selanjutnya Bupati mengatakan, Belanja Daerah, sebagai implikasi terhadap perubahan alokasi pendapatan daerah maka alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 juga mengalami perubahan proyeksi.

Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp 129.892.490.914 menjadi Rp 1.828.987.703.002. Belanja tersebut dialokasikan untuk, Belanja Operasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp 101.701.287.934 menjadi Rp 1.241.789.703.663 Belanja Modal diproyeksikan meningkat sebesar Rp.29.788.933.958.

Baca juga :  Pimpin Apel Gabungan, Bupati Asahan Tekankan Ini pada ASN

Sementara Belanja Tidak Terduga diproyeksikan menurun sebesar Rp 1.597.730.978 menjadi Rp 402.269.022 Belanja Transfer diproyeksikan tetap sebesar Rp 293.381.772.892.

Lebih lanjut Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang merupakan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2022 yang dicatat.

Reporter: Putri Fatmawati
Editor: Nyoman