DIKSIMERDEKA.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan penjemputan paksa terhadap SW untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, Kamis (14/09/2023).

Sebelumnya Kejari Sorong telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam kasus sebagaimana dimaksud. Ketiga tersangka itu yakni William Piter Mayor selaku PPTK dan Paulus P. Tambing selaku PPK sekaligus KPA/Kepala Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat serta Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri.

Baca juga :  Ipung Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPD Serangan

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal mengatakan penangkapan SW dilatari dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sorong yang telah berhasil memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, selanjutnya dengan berdasarkan pada bukti yang cukup tersebut, Tim Penyidik Kejari Sorong memanggil SW sebagai saksi.

Namun SW tidak pernah mengindahkan pemanggilan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong yang sudah dilakukan sampai tiga kali. Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melakukan Tindakan Yudisial berupa jemput paksa ketika yang bersangkutan tiba di Bandar Udara DEO Kota Sorong,” terangnya.

Baca juga :  Tuntas Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Balut, Polres Bangkep Tuai Apresiasi

“Selanjutnya bersangkutan dibawa oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen ke Kantor Kejari Sorong untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus sebagaimana dimaksud,” terangnya.

Rizal menjelaskan setelah diperiksa sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Sorong melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Tim Penyidik dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

Dari hasil ekspose yang dilakukan kemudian Kepala Kejari Sorong dengan pertimbangan dari Tim Penyidik dan mengacu pada bukti permulaan yang cukup, maka Kepala Kejari Sorong menetapkan SW sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus sebagaimana dimaksud.

Baca juga :  Pemeriksaan 2 Pejabat Telkomsel Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar Ditunda

Penetapan SW sebagai Tersangka didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Diketahui Tersangka SW selaku Komisaris PT. Fourking Mandiri yang menjadi pelaksana/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pada kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Selanjutnya terhadap Tersangka SW langsung dilakukan penahanan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Nyoman