Pemkot Denpasar Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sekretaris Daerah (Sekda) Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar komitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan dan keluarganya.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Pembahasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Kota Denpasar, bertempat Harris Hotel Convention, Denpasar, Selasa (15/8/2023).
Wiradana menjelaskan sesuai dengan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, semua pemangku kepentingan dituntut berkomitmen mengatasi kemiskinan ekstrem yang timbul akibat tenaga kerja rentan belum mendapat perlindungan dan bantuan yang memadai.
Untuk itu, menurutnya perlu pendataan dan pengkajian sehingga dapat dipakai acuan penyelesaian masalah pembangunan dan perlindungan ketenagakerjaan ataupun dalam penyusunan dan penetapan regulasi pelaksanaan perlindungan pekerja rentan di Kota Denpasar.
Sementara Kepala Bidang Kepesertaan Progsus BPJS Ketenagakerjaan KC Bali Denpasar Carolus Pg Sigalingging mengatakan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar ini bertujuan membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja agar mereka mendapatkan rasa aman dalam bekerja.
“Sampai saat ini di database kami, rekap pekerja desa di Kota Denpasar berjumlah 1647 orang. Pekerja ini terdiri dari Sulinggih, Pemangku, Bendesa Adat, Kelian Adat, Pekaseh, Pangliman, Pecalang, Jumantik dan Linmas,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, untuk memberikan perlindungan tersebut perlu adanya kolaborasi dan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk memberikan perhatian kepada pekerja rentan.
“Perlindungan tersebut dihadirkan melalui beberapa program yang menunjukkan keseriusan kolaborasi untuk memberi perlindungan bagi pekerja mandiri, pekerja rentan dan usaha kecil,” tuturnya.
Editor: Gusti Ngurah

Tinggalkan Balasan