DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku terdeteksi sudah lama bersembunyi di Indonesia. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Khrisna Murti mengaku telah mengantongi data perlintasan perjalanan Harun Masiku.

Buronan kelas kakap tersebut, kata Khrisna, memang sempat pergi ke luar negeri, namun menurutnya Harun tidak lama di luar negeri. Katanya, Harun sudah lama kembali lagi ke Indonesia.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan (Harun Masiku, red) ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan,” kata Khrisna Murti saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Meskipun mendeteksi Harun Masiku ada di Indonesia, Khrisna Murti memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mencari keberadaan buronan kelas kakap tersebut di luar negeri. “Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri,” tegas Khrisna.

Baca juga :  KPK Pertanyakan Pertimbangan Vonis Bebas Omaleng

Khrisna masih enggan membeberkan lebih detail soal data perlintasan Harun Masiku. Tapi, ia memastikan bahwa ada data perlintasan yang menunjukkan bahwa Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri dan telah kembali ke Indonesia. Kejadian itu terjadi sudah lama.

“Jadi setelah dia (Harun Masiku) keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Antirasuah memastikan bakal menindaklanjuti informasi terbaru dari Khrisna Murti terkait keberadaan buronan Harun Masiku (HM) yang terdeteksi ada di Indonesia. Menurut KPK, informasi itu sangat penting untuk ditindaklanjuti.

Baca juga :  Menteri LHK Beserta Jajaran Sambangi Gedung Merah Putih KPK

“Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi pertemuan ini tidak berhenti,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

“Ke depan secara teknis akan kita tindaklanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional,” sambungnya.

Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Baca juga :  KPK Periksa 4 Saksi Dalami Aliran Uang Suap Proyek Kereta Api

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Editor: Nyoman