DIKSIMERDEKA.COM, KARANGASEM, BALI -Ribuan warga Bugbug Karangasem menggelar aksi mendukung pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang, Bugbug Karangasem karena dinilai tidak melanggar Perda Tata Ruang dan kawasan suci. Aksi digelar di Kantor DPRD dan Bupati Karangasem, Jumat (07/07/2023).

Aksi massa ini dikoordinir langsung Kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Ngurah Purwa Arsana bersama para prajuru lainnya. Mereka mulai merangsek ke Lapangan Tanah Aron pukul 09.30 Wita sambil membentangkan belasan spanduk, massa aksi silih berganti berorasi.

“Pembangunan Resort Gumang di kawasan objek wisata Candidasa tidak ada melanggar Perda Tata Ruang dan Hutan Lindung serta bhisama tentang kawasan suci,” ungkap salah seorang massa aksi.

Dari Lapangan Tanah Aron (depan kantor bupati) massa pendemo lantas bergerak berjalan kaki menuju gedung DPRD yang berjarak sekitar 500 meter, lengkap dengan iring-iringan tabuh baleganjur. Menariknya massa yang hadir tak hanya warga yang menetap di desa Bugbug, warga Bugbug yang berada di luar Kabupaten Karangasem yang terhimpun dalam Ikatan Warga Bugbug (IWB) juga hadir dalam aksi massa tersebut.

Tiba di gedung DPRD Karangasem, warga pendukung pembangunan resort Gumang langsung diterima Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi bersama Ketua Komisi I, I Nengah Suparta dan anggota Komisi II, I Nyoman Winata. Selain itu juga hadir menerima massa pendemo Anggota Komisi III, I Komang Mustika Jaya dan I Wayan Budi di wantilan Gedung DPRD.

Dalam kesempatan tersebut Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Adi Susanto mengatakan pembangunan Villa Neano di Kawasan Bukit Gumang tidak ada melanggar perda tata ruang dan kawasan suci karena pembangunan dilakukan di zona pemanfaatan lahan dan bukan di kawasan inti.

“Anehnya ketika vila itu dibangun, kok warga yang menolak pembangunan Resort Gumang tidak melakukan demo. Ini patut dipertanyakan,” sentil pria yang akrab disapa Jro Ong itu.

I Gede Ngurah, yang juga Tim Hukum Desa Adat Bugbug, menambahkan, ditilik dari sisi aturan terutama Perda 8 tahun 2015 Provinsi Bali tentang Arahan Zonasi dan Perda 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem tahun 2012-2032, bahwa pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang berada di zona pemanfaatan.

“Kawasan pembangunan resort berada di titik 1.303 meter dari Pura Gumang sehingga lokasinya berada di Kawasan penyangga dan pemanfaatan untuk akomodasi pariwisata,” terangnya.

Sebelumnya, penyarikan Desa Adat Bugbug, I Wayan Merta, mengatakan, kontrak lahan seluas 2 hektar di kawasan Bukit Gumang itu sudah disepakati dalam rapat Prajuru Dulun Desa, dimana anggota Prajuru Dulun Desa ada juga perwakilan dari masing-masing banjar adat.

“Prajuru Desa Adat berani mengontrakan lahan di kawasan Bukit Gumang atas kesepakatan hasil rapat Prajuru Dulun Desa. Hasil rapat ini lantas disosialisasikan ke masing-masing banjar adat yang kebetulan anggota Prajuru Dulun Desa ada dari masing-masing banjar adat,” terang I Nyoman Merta

Sementara itu, mewakili pimpinan Dewan dan anggota DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan warga pendukung pembangunan Resort Gumang yang sudah berlangsung sangat tertib.

“Tentu sebagai lembaga aspirasi, kami tetap objektif mencerna persoalan yang ada sesuai dokumen dan lekita yang sudah kami terima. Yang pasti proses penyerapan aspirasi kedua pihak sudah kami tampung dan kami pastikan akan bersikap objektif untuk menelaah persoalan ini,” ucap Sumardi.

Terpisah, kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Ngurah Purwa Arsana menegaskan, pembangunan Resort Gumang tidak ada melanggar kawasan hutan lindung. Alasan 22 hektar lahan di Kawasan Pura Gumang bersertifikat atas nama Desa Adat Bugbug dan berada di kawasan objek wisata Candidasa.

“Mana ada kawasan hutan lindung bersertifikat. Marilah jangan provokasi masyarakat. Resort Gumang dibangun untuk mensejahterakan masyarakat Bubug, karena dalam kontrak perjanjian yang kami sepakati 70 persen tenaga kerja nanti adalah warga Bugbug,” pungkas pria yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.

Usai menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Karangasem, aksi massa pendukung pembangunan Resort Gumang bergerak ke kantor Bupati. Perwakilan massa diterima langsung Sekda I Ketut Sedana Merta dan pejabat lainnya. Aspirasi yang disampaikan sama, yakni melakukan klarifikasi atas tudingan sesat warga yang menolak pembangunan villa Neano itu ke pemerintah.

Sebelumnya sejumlah massa aksi yang dipimpin oleh Wayan Mas Suyasa melakukan penolakan terhadap pembangunan resort di Bugbug. Aksi ini dilakukan di depan Gedung DPRD dan Bupati Karangasem.