DIKSIMERDEKA.COM, JAYAPURA, PAPUA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali mengajukan dakwaan atas Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Namun, sidang perdana yang rencana digelar hari ini belum dapat dilangsungkan karena terdakwa Johannes Rettob tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca juga :  Mahasiswa OAP Demo Minta Kejagung Serius Proses Hukum Plt Bupati Mimika 

“Iya betul sudah itu, hanya kemungkinan sidang hari ini tidak berlangsung,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, Selasa (23/05/23).

“Hari ini ada surat sakitnya terdakwa untuk tidak hadir lagi. Jadi kemungkinan sidang hari ini tidak kesampaian lagi,” jelasnya.

Baca juga :  Mahasiswa OAP Demo Minta Kejagung Serius Proses Hukum Plt Bupati Mimika 

Diketahui, Tim JPU Kejati Papua akhirnya memilih opsi mengajukan kembali dakwaan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika tersebut.

Melalui koordinator JPU Papua Hendro, JPU tetap akan melawan atas putusan majelis hakim yang menolak dakwaan JPU April lalu itu.