DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Pemblokiran sudah dilakukan sejak awal proses analisis PPATK.

“Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui pesan singkatnya, Senin (22/5/2023).

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi Korupsi BTS Kominfo

Saat dikonfirmasi soal rekening milik Menkominfo Johnny G Plate, Ivan mengatakan bahwa proses pemblokiran saat ini kewenangannya ada di penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). PPATK telah menyerahkan kewenangan pemblokiran ke penyidik, sebab sudah masuk ranah penyidikan.

“Saat ini sudah ditangan penyidik dengan kewenangan teman-teman Kejaksaan,” jelas ivan.

Baca juga :  Presiden Jokowi Instruksikan PPATK Lakukan Terobosan Digital

Sekadar informasi, Kejagung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

Politikus NasDem tersebut langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca juga :  Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp 8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).