Kejari Bulukumba Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program UPPO
DIKSIMERDEKA.COM, BULUKUMBA, SULSEL -Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba. Penetapan tersangka pada Senin (15/05/2023) dilakukan setelah Jaksa Penyidik mendapat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Tiga tersangka tersebut antara lain inisial ZP (Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba), inisial AAM (Wiraswasta), inisial J (Wiraswasta). Saat ini tiga tersangka tengah ditahan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Disamping itu, (alasan penahanan oleh Kejari dilakukan ) dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba, Muh Yusran Setiawan.
Muh Yusran Setiawan menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2022, dimana pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan pengembangan UPPO kepada 9 (sembilan) kelompok tani di Kabupaten Bulukumba dengan alokasi bantuan sebesar 200 juta rupiah.
“Program ini bertujuan untuk dapat menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan harapan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara in situ dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan peningkatan pendapatan petani,” terang Muh Yusran Setiawan.
Lebih jauh, Yusran menambahkan kegiatan pengembangan UPPO juga sebagai upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian yang difasilitasi dengan pembangunan UPPO yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), alat angkut kendaraan roda tiga, bangunan rumah kompos, ternak sapi/kerbau, kandang komunal serta bak fermentasi.
“Namun nyatanya dana yang diterima kelompok tani penerima bantuan tidak mencukupi sehingga terdapat beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis tidak terlaksana dilapangan tetapi pelaporannya dibuat seolah-olah kegiatan telah terlaksana 100%,” terangnya.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 698.853.200 yang menjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A. 2022 Nomor : 700/21/PEMSUS/IV/ITDA/2023 tanggal 18 April 2023 oleh Inspektorat Daerah Kab. Bulukumba.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Disamping itu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan