DIKSIMERDEKA.COM, LABUSEL, SUMUT – Salah satu pemasok brondolan di pabrik minyak kelapa sawit PT Anugrah Tanjung Medan (PT ATM), Brinton Sitinjak (42) melaporkan pemilik Surat Pencairan (SP) CV Palta Jaya (CV PJ) Rantauprapat ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat karena cairkan (mentransfer dana-red) hanya berbekal foto dan komunikasi via WA (WhatsApp), Kamis (12/5/2023).

Menurut  Brinton, ia merasa ditipu oleh pemilik SP CV PJ sehingga ia melaporkan ke Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan, dengan nomor Laporan polisi: LP/B/96/V/2023/SPKT/Sek.KP Rakyat / RES – LBS/ Poldasu.

Brinton menceritakan kronologisnya, awalnya, hari Rabu lalu (11/5/2023) ia ditelepon seseorang yang mengaku pengurus SP CV PJ untuk memasok brondolan ke PT ATM menggunakan SP CV PJ. Namun, setelah brondolan dibongkar di pabrik tersebut dan SP ingin ditukarkan, nomor yang mengaku pengurus SP CV PJ tidak aktif lagi. 

Baca juga :  Wanita Muda Berhasil Tipu Bos Ponsel Senilai Rp 500 Juta Lebih

Khawatir tidak mendapat respon dengan orang yang mengaku pengurus, saudara Brinton Sitinjak berinisiatif menelepon pemilik SP CV PJ, namun jawaban pemilik  SP CV PJ diluar dugaan, ia mengatakan bahwa SP dengan nomor tiket : ATM /TBS/230510/034 telah dicairkan, sementara SP tersebut masih di tangannya.

“Saya heran dengan prosedur pencairan oleh CV Palta Jaya, dokumen SP masih ditangan saya dibilang telah dicairkan atau ditukarkan dengan alasan SP ditukarkan dengan menunjukkan foto SP lewat pesan Whatsapp (WA). Saya merasa ditipu bang makanya saya laporkan, karena tidak masuk akal jawaban pemilik SP CV Palta Jaya tersebut,” ungkap Brinton kepada awak media diksimerdeka.com, Jumat (12/05/23).

Baca juga :  Berhasil 'Jual' Nama Petinggi Polri, Rp 39 M Dana Korban Melayang

“Dimana-mana bang, pencairan SP harus membawa SP yang asli baru dapat dicairkan, bukan hanya menunjukkan foto SP tersebut,” imbuhnya.

Terkait laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, lpda BL Tobing SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pemilik SP CV Palta Jaya dilaporkan karena dugaan kasus penipuan. Bahkan sebelumnya, pemilik SP CV PJ juga telah dilaporkan oleh pemasok brondolan dari Kandis (Riau) dengan kasus dugaan penipuan.

“Dua hari yang lalu pemilik SP CV PJR sudah ada yg laporkan dengan kasus yg sama, dan itu masih proses. Dan hari ini korban bertambah lagi. Kasus ini akan kita ungkap secepat mungkin, karena kita kasihan para pemasok brondolan yg jadi korban,” kata Ipda BL Tobing.

Baca juga :  Untung 200 Juta Per Bulan, Penipu Mama Minta Pulsa Berhasil Diringkus

Awak media mencoba mengkonfirmasi pemilik CV PJ perihal hal tersebut melalui pesan WhatsApp, namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dan jawaban.

Atas kejadian ini, saudara Brinton Sitinjak dikatakan mengalami kerugian sekitar Rp 19.613.000, dan meminta agar pihak Polsek Kampung Rakyat dapat segera memproses dan mengungkap hal tersebut agar tidak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korban atas modus penipuan tersebut.