DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI Tim kuasa hukum Universitas Udayana (Unud) mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan setelah Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara beserta tiga pejabat lainya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam seleksi mandiri mahasiswa baru.

“Hukum praperadilan adalah salah satu upaya untuk mencari kebenaran. Saya akan catat dan segera akan jalankan demi keadilan,” terang Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia saat Konfrensi Pers bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat, Bukit Jimbaran, Kamis (16/03/2023). 

Disamping menempuh jalur praperadilan, Sukandia mengatakan bahwa pihaknya juga berencana akan mengajukan perlindungan hukum bagi para pejabat Unud yang disangkakan dalam kasus SPI. Pasalnya, menurut Sukandia  dalam penerapan SPI tidak ada kerugian negara lantaran sumbangan tersebut langsung masuk ke kas negara bukan kantong pribadi. 

Seperti diketahui sebelumnya pada Senin (13/03/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Nyoman Gde Antara bersama 3 pejabat lainya sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2022.

Kejati Bali menjerat Gde Antara dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :  ALSA LC Unud Gelar ALSA Career Talkshow 2022

Menurut penghitungan penyidik indikasi korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud kurun 2018 sampai 2022 merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Dasar Hukum Penerapan SPI di Unud

Sukandia mengatakan pemberlakukan SPI kepada mahasiswa baru sudah berlangsung sejak 2018. Dimana dasar pemberlakukan SPI diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemendikbud.

Untuk menjamin kepastian hukum di tingkat Universitas jelasnya, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2022/2023.

Ia mengatakan bahwa perihal pengenaan SPI di UNUD sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.

Baca juga :  Sambut Hari Susu Nusantara, BEM-KM FAPET UNUD Gelar Pengabdian di SD 3 Bukian Payangan Gianyar

“Dalam keputusan Rektor yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut masuk dalam kualifikasi tidak mampu,” ujarnya.

Dikatakan pula, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud No 25/2020, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Kelulusan calon mahasiswa, sebutnya, murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.

“Seperti halnya di UNUD, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0,” sebutnya.

Lebih lanjut, dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI UNUD dari tahun 2018 hingga 2022 adalah sebesar Rp 335.251.590.691. Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.”

“Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana. Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara,” urai Sukandia.

Baca juga :  Unud Gelar Pelatihan Tingkatkan Tiga Hal Ini

Disamping juga sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.

“Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya,” tandas Sukandia.

Sukandia juga sempat mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana dimuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.

“Besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan, atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud. Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Sukandia.