DIKSIMERDEKA.COM, ASAHAN, SUMUT – Aliansi Rakyat Tertindas (Artis) Kabupaten Asahan berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) pada Senin (20/02/2023).

Rencana aksi unjuk rasa tersebut digelar untuk meminta agar Satpol PP dan DPMPPTSP Kabupaten Asahan menindak tegas tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran.

Pasalnya, Ketua Artis Kabupaten Asahan, Maulana Siregar mengatakan bahwa berdasarkan pantauan puhaknya, maraknya peredaran narkoba saat ini tidak terlepas dari indikasi menjamurnya lokasi hiburan malam yang ada di Kota Kisaran dan sekitarnya.

“Kajian dan analisa Artis menilai ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat karaoke di wilayah Kabupaten Asahan yang disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkap Maulana.

Baca juga :  Bupati Asahan Ikuti Pengajian Subuh Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran

Maulana menjelaskan, dalam Perda tersebut, pasal 47 (1) menyatakan bahwa Setiap penyelenggaraan usaha hiburan wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Setiap penyelenggaraan usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki. 

Ia menguraikan bahwa pada pasal 48 huruf (1) menyatakan bahwa pengusaha hiburan diizinkan melakukan kegiatan usaha pada waktu tertentu, dengan ketentuan:

Baca juga :  Audiensi dengan Bupati, BPJS TK  Asahan Sampaikan Laporan Jamsostek  2022

A. Kelab Malam. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

B. Diskotik. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

C. Bar dan Karaoke. (1) Hari Senin sampai dengan Kamis, buka pukul 13.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB. (2) Hari Jumat, buka pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB. (3) Hari Sabtu dan hari libur, buka pukul 10.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 21.00 sampai dengan 23.50 WIB.

Baca juga :  Pesan Bupati Asahan dalam Pelantikan Anggota PPS

“Untuk itu kami meminta Kapolres Asahan bersama Satpol PP melakukan pengawasan maupun langkah konkrit terhadap lokasi hiburan malam. Serta meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Asahan mencabut izin usaha hiburan malam yang melanggar,” tegas Maulana.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Perizinan H. Darwin Idris Nasution mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan pihak pihak yang bersangkutan, dan berjanji akan menyelesaikan persoalan perizinan lokasi hiburan (karaoke) yang diinformasikan melanggar peraturan daerah. 

Reporter: Isrofi