DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah menyidangkan lima kasus pelanggaran etik insan KPK di tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Senin (9/1/2023).

“Kalau kita lihat penyelenggaraan sidang etik untuk tahun 2022 ada lima berkas perkara. Karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan di tahun 2022,” katanya.

Adapun, kasus pelanggaran etik pertama yang disidangkan pada 2022 yakni, terkait ketidakprofesionalan salah satu oknum pegawai KPK bagian dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang bekerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ini sehubungan yang bersangkutan ini sebagai atasan di dalam perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi,” ungkap Albertina Ho.

“Nah, ini sebagai atasan di situ dinyatakan bekerjanya tidak sesuai dengan SOP dalam hal tentu saja melakukan pengawasan terhadap di bawahnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Albertina mengatakan ada dua orang yang telah diperiksa berkaitan dengan ketidakprofesionalan sebagai pegawai KPK. 

Baca juga :  Propam Polri Akan Periksa AKP Robin yang Dipecat Dewas KPK

Keduanya yakni, atasannya dan satunya lagi adalah pegawai di bagian Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN, dan itu sudah diselesaikan,” terangnya.

Lalu, kasus kedua yang disidangkan yakni carry over dari 2021 yang berkaitan dengan perselingkuhan. Saat itu, Dewas menerima laporan adanya perselingkuhan antar pegawai KPK. Kemudian Dewas menindaklanjutinya.

Dua orang yang berselingkuh tersebut kemudian diperiksa Dewas KPK. Hingga akhirnya, kasus tersebut disidang etik oleh Dewas pada 2022. Hasilnya, kedua insan KPK tersebut terbukti bersalah karena telah berselingkuh.

“Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan menyadari seluruhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi,” ungkap Albertina Ho.

“Untuk kasus kedua ini dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung, kalau yang kasus pertama yang satu sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, dan yang satu sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” imbuhnya.

Baca juga :  Propam Polri Akan Periksa AKP Robin yang Dipecat Dewas KPK

Kasus ketiga, juga laporan di tahun 2022, berkaitan dengan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Saat itu, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena menerima gratifikasi tiket nonton ajang balap Moto GP di Sirkuit Mandalika, Lombok.

“Di dalam kasus ini, ibu LPS itu diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak Pertamina atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap,” bebernya.

Dewas sempat menyidangkan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar tersebut. Namun, pada proses persidangan, Lili mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Karena sudah mengundurkan diri, kata Albertina, Dewas menghentikan proses persidangan.

“Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah bukan sebagai insan komisi, kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan, dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur,” terangnya.

Baca juga :  Propam Polri Akan Periksa AKP Robin yang Dipecat Dewas KPK

Kemudian, Dewas kembali menerima laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai KPK. Oknum pegawai KPK tersebut terbukti berselingkuh dan telah diberikan sanksi. Adapun sanksinya, berupa permintaan maaf

“Diputus dikenakan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung, dalam hal ini yang bersangkutan itu melanggar ketentuan tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi,” katanya

Sementara kasus yang terakhir, berkaitan dengan dua oknum KPK yang menggunakan scan tanda tangan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan. Ditegaskan Albertina, hal itu seharusnya tidak diperbolehkan. 

“Seharusnya tanda tangan langsung. Dua orang ini yang satu adalah yang bersangkutan sebagai petugas yang membuat surat-surat laporan LPJ pertanggungjawaban itu kemudian atasan langsungnya yang berfungsi sebagai PPK. Berdua ini dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, itu sudah diselesaikan,” tandasnya.