Jaksa Kejari Lahat yang Tangani Perkara Kejahatan Seksual Anak Dinonaktifkan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pejabat struktural yang menangani perkara pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan dinonaktifkan.
Berdasarkan hasil eksaminasi terkait penanganan, ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat ini tidak melakukan penelitian.
Baik itu terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023).
Rekomendasi tersebut di antaranya agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Kemudian pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural), siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, hari ini juga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan