Limbah Medis Tertahan di Pelabuhan Gilimanuk, Pemerintah Diminta Turun Tangan
DIKSIMERDEKA.COM, JEMBERANA, BALI – Angkutan limbah medis yang tertahan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Bali menjadi sorotan. Tidak segera diberangkatkannya angkutan-angkutan tersebut sejak akhir 2022 lalu dinilai berpotensi menjadi masalah lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Ketua LSM Jarrak Bali I Made Ray Sukarya mendesak pihak BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dan PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) menindak operator kapal yang tidak memenuhi kewajibannya memberangkatkan angkutan limbah medis sehingga merugikan kepentingan banyak pihak.
Ray Sukarya juga mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menindaklanjuti adanya Surat Edaran yang melarang penyeberangan limbah medis dari pelabuhan Gilimanuk menuju pelabuhan Ketapang, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Masalah limbah medis yang mulai menumpuk di Bali harus segera diselesaikan, jika tidak akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Bali.
“Hal ini bukan masalah satu perut, tapi hal ini menyangkut masalah Bali, karena limbah medis harusnya sudah diangkut sebelum tahun baru 2023, kenyataannya sampai saat ini belum diseberangkan,” ujar Ray Sukarya, Sabtu (7/1/2023).
Limbah medis tersebut menurut Rai Sukarya lebih lanjut, sangat berbahaya karena beracun. Berpotensi menimbulkan wabah baru, bukan hanya untuk rumah sakit dan daerah sekitarnya, akan tetapi menjadi wabah baru bagi masyarakat Bali secara keseluruhan.
“Jika sampai limbah medis ditahan begitu lama, bukankah hal ini akan menimbulkan masalah baru lagi bagi Bali, mengingat Bali baru saja bangkit dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Diketahui, limbah medis tertahan lama di Pelabuhan Gilimanuk sejak 31 Desember 2022, karena tidak diangkut kapal feri yang selama ini sudah melayani jasa angkutan transpoter dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang.
Pihak kapal feri beralasan tidak mau mengangkut limbah medis, karena diancam hingga disomasi salah satu perusahaan melalui kuasa hukumnya perihal penghentian pengangkutan dan penyeberangan limbah B3/limbah medis Gilimanuk-Ketapang, tertanggal 19 Desember 2022.
Somasi itu menyatakan supaya limbah dikelola di Jembrana, padahal perlu diketahui, bahwa perusahaan di Jembrana itu diduga belum mengatur izin kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini perlu diedukasi bagi ruang publik, bahwa somasi yang dilakukan H. Usman supaya LSN tidak membuang limbah keluar Bali. Namun, kenyataannya di Bali sendiri, perusahaan yang dimaksud itu belum memenuhi ketentuan tersebut. Ada nuansa memaksakan pengelolaan limbah yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan