DIKSIMERDEKA.COM, LABUHANBATU, SUMATRA UTARARatusan massa pekerja/buruh FSPMI yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Supra Matra Abadi (SPPK-FSPMI PT SMA) Kebun Aek Nabara kembali menggelar aksi mogok kerja hari kedua di Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (5/1/2023).

Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi buruh terkait permasalahan yang dialami buruh PT SMA yang belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak serikat pekerja dan pengusaha PT SMA kebun Aek Nabara.

“Hari ini adalah hari kedua kami aksi mogok kerja damai di Kantor Bupati, sebab apa yang menjadi tuntutan kami sampai detik ini tidak ada dikabulkan oleh pihak perusahaan,” seru Budi Siregar, Ketua PUK SPPK-FSPMI PT SMA Kebun Aek Nabara dalam orasinya.

Baca juga :  Lakukan Mogok Kerja, Ketua SPM PT Angkasa Pura Suport Mengaku ada Diintimidasi

Sambungnya, permasalahan tuntutan yang belum terpenuhi padahal sudah dirundingkan bersama pihak perusahaan tetapi belum ada kesepakatan yakni, meminta perusahaan taat hukum untuk menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Penghapusan denda Panen, mengangkat Buruh PHL menjadi karyawan tetap, serta menaikkan upah premi panen setara dengan upah lembur.

“Bahwa permasalahan yang kerap terjadi pada buruh di perusahaan itu menurut kami mediator tidak konsisten menjalankan fungsinya sebagai instansi yang membidangi ketenagakerjaan. Patut diduga mediator bersahabat dengan pihak pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan buruh, hingga sampai saat ini setiap pengaduan yang masuk ke Disnaker itu terkesan sangat lambat prosesnya,” ujar Wardi, Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu.

Baca juga :  Lakukan Mogok Kerja, Ketua SPM PT Angkasa Pura Suport Mengaku ada Diintimidasi

Lanjut Wardin dalam orasinya, agar Bupati Labuhanbatu mencopot mediator Disnaker Labuhanbatu karena tidak dapat membantu penyelesaian buruh PT SMA Group sehingga buruh mogok kerja dan turun ke jalan. 

Wardin juga menuntut Pemkab Labuhanbatu yang membidangi izin HGU perusahaan untuk meninjau Sertifikasi RSPO Perusahaan PT SMA Asian Agri Group serta tegas menindak pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Baca juga :  Lakukan Mogok Kerja, Ketua SPM PT Angkasa Pura Suport Mengaku ada Diintimidasi

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami pastikan serikat pekerja FSPMI akan menggelar aksi rutin setiap bulannya dengan membawa massa aksi buruh FSPMI yang lebih besar lagi, apakah kawan-kawan setuju,” Pungkas Bung Wardin.

Setelah berorasi masa buruh perwakilan FSPMI diterima masuk oleh Pemkab Labuhanbatu untuk berunding dan diterima oleh Staf atau Asisten 1 Bupati Labuhanbatu. Namun, belum ada titik terang atas permasalahan buruh PT SMA yang menjadi tuntutan serikat pekerja.