Akibat perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Jaksa Tangkap Penghalang Penyidikan Korupsi Nikel

Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga :  Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Waskita Beton

Dengan ditetapkannya tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang yakni, MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST. Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.