DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Alit Putra, anak kedua dari mendiang Nengah Sariani yang meninggal setelah mendapat penolakan dan dugaan penelantaran di Rumah Sakit (RS) Wangaya dan RS Manuaba mengatakan akan menempuh jalur hukum atas kematian ibunya.

“Ya saya mau lanjut ke ranah hukum (lapor Polisi, red), melaporkan Rumah Sakit Wangaya dan Manuaba yang telah menolak (ibunya, red),” kata Alit Putra dalam keterangan persnya didampingi oleh LBH Krama Bali, bertempat di Brown Coffee, Denpasar, Minggu (16/10/2022). 

Alit Putra menuturkan, kejadian bermula saat ibunya, Nengah Sariani mengalami muntah berdarah di rumah. Kemudian Alit Putra, bersama kakak perempuannya segera mengantarkan sang ibu ke RS Wangaya karena jarak RS tersebut sangat dekat dari rumah. 

Baca juga :  Menkes Tengah Siapkan Anggaran untuk Bantu Alkes RSUD Wangaya

Namun ketika sampai di RS Wangaya pasien malah mendapatkan penolakan dengan alasan tempat tidur di IGD (instalasi gawat darurat) penuh. Kemudian, pasien pun disarankan untuk dibawa ke RS Manuaba. Sebelum dibawa ke RS Manuaba, Alit Putra sempat meminta tolong untuk dipinjamkan ambulan rumah sakit, akan tetapi ditolak oleh pihak rumah sakit. 

“Karena tidak ngasih meminjamkan ambulan, habis itu saya langsung pergi ke Manuaba. Sampai di sana saya panggil dokternya ke dalam saya bawa keluar. Kemudian dokter memeriksa tangan ibu saya untuk di cek. Kemudian dokternya menyarankan untuk dibawa ke Sanglah,” terangnya.

Ketika di RS Manuaba, Alit Putra sempat meminta tolong untuk dipinjamkan ambulan, akan tetapi lagi-lagi harus mendapat penolakan dengan alasan rumit. Alhasil ia pun segera membawa ibunya ke RS Sanglah dengan tetap menggunakan motor membonceng ibu dan kakaknya.

Baca juga :  Ombudmans Dorong Perluasan IGD dan Internalisasi SOP Kepada Nakes Wangaya

“Saya mau pinjam ambulan tidak dikasih karena alasannya takut rumit. Saya langsung ke Sanglah. Kaki ibu saya itu sampai nyeret di aspal lalu luka sampai bolong,” ungkapnya.

Sesampainya di RS Sanglah, kata Alit Putra, ibunya langsung mendapat penanganan dan pengecekan, akan tetapi nyawa ibunya sudah tidak dapat tertolong karena jantungnya sudah tidak dapat berdetak.  

Alit Putra berharap, dengan menempuh langkah hukum, kasus serupa tidak terulang kembali sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terjamin. “Saya berharap kedepan tidak ada lagi korban seperti saya, serta biar tidak ada lagi  oknum-oknum seperti itu,” kata Alit Putra.

Baca juga :  Ombudmans Dorong Perluasan IGD dan Internalisasi SOP Kepada Nakes Wangaya

Atas dugaan penelantaran tersebut, RS Wangaya dan RS Manuaba diduga telah melanggar Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tepatnya pada pasal 32, pasal 90 ayat (1) dan (2), serta UU no 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

Sementara itu, diketahui sebelumnya, dalam siaran persnya Direktur Rumah Sakit Wangaya, Anak Agung Made Widiasa mengatakan tidak melakukan penolakan terhadap pasien. Dijelaskan bahwa ketika kejadian kapasitas IGD sedang penuh sehingga jika dilaksanakan akan berdampak pada pelayanan. 

“Saran merujuk pasien dengan memanfaatkan ambulance dari BPBD juga sudah kami sampaikan mengingat ambulance kami tidak dapat merujuk pasien tanpa didampingi tenaga medis yang saat itu sedang menangani pasien di UGD,” katanya, Kamis (6/10/2022). (gus/wan)