DIKSIMERDEKA.COM – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan sepakat dengan usul mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang agar KPK dibubarkan dan pegawainya dileburkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, usulan pembubaran KPK tercetus setelah Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei yang menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya publik.

KPK disebut menjadi lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan publiknya paling bawah berdasarkan hasil survei.

“MAKI mendukung usulan pembubaran KPK dan kemudian personil pegawai KPK digabung dengan Gedung Bundar (tempat penanganan perkara korupsi / pidsus Kejaksaan Agung),” kata Boyamin melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Baca juga :  Koordinator MAKI Ungkap Dugaan Pungli Mantan Pejabat Kemenkumham

Boyamin menjelaskan, ada dua alasan dirinya sepakat jika pegawai KPK digabung dengan Kejagung. Pertama, karena gaji pegawai KPK sangat tinggi. Sehingga, jika nantinya KPK dilebur ke Kejaksaan Agung, akan membawa dampak gaji yang tinggi juga terhadap pegawai di Kejagung.

“Dengan KPK dilebur ke Kejaksaan Agung maka akan membawa dampak gaji naik sehingga akan lebih berprestasi,” bebernya.

Berdasarkan data yang dibeberkan Boyamin, ada sejumlah perbandingan gaji pegawai KPK dengan Kejagung. Berikut perbandingan gaji pegawai KPK dengan Kejagung :

1. Di tingkat pelaksana (penyidik dan penuntut) di KPK berkisar Rp 25 juta. Sementara di Kejaksaan Agung (Kejagung) sekira Rp 11 juta.

Baca juga :  MAKI Nilai Harvey Moeis Harusnya Dihukum Mati

2. Di tingkat pejabat eselon II KPK (direktur dan kepala biro) bergaji Rp 40 juta. Sementara eselon II Kejagung (direktur dan kepala kejaksaan tinggi) bergaji Rp25 juta.

3. Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta. Sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp 35 Juta.

4. Anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp70 miliar. Sedangkan Kejagung berkisar Rp30 miliar (termasuk tangani pidana diluar korupsi seperti, HAM, pajak, hingga kepabeanan).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi santai ihwal hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyebut KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya publik.

KPK, kata Ali, mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk survei.

Baca juga :  MAKI: Ada Serangan Balik Koruptor ke Kejagung RI

“KPK mengapresiasi semua pihak yang terus konsisten mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, melalui perannya masing-masing. Termasuk melalui survei yang mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk KPK,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Hasil survei yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap sejumlah lembaga penegak hukum tersebut, kata Ali, akan menjadi cambuk atau motivasi bagi KPK. KPK akan melakukan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

“KPK berharap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa berdampak secara nyata dalam mendukung kemajuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” bebernya. (mcw/dm)