Kejari TTU akan Jemput Paksa Tiga Tersangka Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu
Kajari TTU Roberth J. Lambila. (Foto: Kajagung RI)
DIKSIMERDEKA.COM, TTU, NTT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila menegaskan pihaknya akan menjemput paksa 3 orang saksi, yakni inisial INI, IIR, dan AI dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2015 lalu.
Penegasan jemput paksa ini disampaikan karena ketiganya menetap di luar kota dan selalu mangkir setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan. INI dan IIR dikatakan menetap di Kota Palu sedangkan AI di Jakarta.
Roberth menegaskan bahwa, apabila para saksi ini terus mangkir dan berusaha terus menerus menyembunyikan diri, maka akan di jemput paksa oleh kejaksaan.
Selain itu, pihaknya juga akan menerbitkan surat DPO dan memasukan ketiga orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang jika kembali mangkir.
“Kita sudah layangkan 2 kali surat panggilan tapi tak diindahkan, dan kita juga telah melayangkan panggilan. Jika panggilan terakhir ini juga tidak diindahkan kita akan jemput secara paksa” ujar Roberth, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).
Roberth J. Lambila mengatakan ketiga orang saksi ini adalah saksi kunci yang bisa membuat kasus ini menjadi lebih terang benderang.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci lainnya termasuk melayangkan surat panggilan kepada 3 orang saksi yang selalu mangkir tersebut.
Dalam kasus Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015 senilai Rp 15 milyar dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,7 milyar ini Kejari TTU telah menetapkan 7 orang tersangka. Dari 7 orang tersangka itu, tiga orang diantaranya sudah ditahan di Rutan Kefamenanu, sedangkan satu orang lainnya tidak ditahan karena masih dirawat di RSUD.

Tinggalkan Balasan