DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 2, Gubernur Bali Wayan Koster inginkan penguatan protokol kesehatan (prokes) dan tetap waspada, terlebih lagi sudah muncul adanya varian baru Mu yang telah terjadi di beberapa negara.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan informasi terkait perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali dalam rilis tertulisnya, pada Kamis (4/11). Mengingat sejak tanggal 30 Agustus 2021, pencapaian penanganan Pandemi Covid-19 di Bali terus membaik, ditandai dengan penambahan kasus baru Covid-19 sudah terus menurun, melandai, dan stabil dibawah 30 kasus.

Pada 4 November 2021, muncul kasus baru sebanyak 19 orang, jumlah yang sembuh 18 orang, yang meninggal sebanyak 2 orang (konsisten dibawah 5 orang perhari), dan jumlah kasus aktif terus menurun secara konsisten mencapai 280 orang (perawatan di Rumah Sakit sebanyak 89 orang dan yang di isolasi terpusat sebanyak 191 orang). Jumlah kesembuhan secara kumulatif terus meningkat dan sudah mencapai 96,41%.

“Pencapaian vaksinasi semakin maju, suntik ke-1 sudah mencapai 100,4% dan suntik ke-2 sudah mencapai 86,8%. Meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19,” ungkapnya.

Dengan semakin baiknya pencapaian penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Gubernur Koster ungkap bahwa Pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan dan merencanakan beberapa event Internasional yang akan diselenggarakan di Bali yaitu: Indonesian Badminton Festivals 2021; Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP4) Konvensi Minamata tentang Merkuri; Global Platform for Disaster Risk Reduction (Pengurangan Risiko Bencana); dan Konferensi Presidensi G-20.

Baca juga :  Minta Aparat Bertindak Tegas, Gubernur Koster Mengecam Beredarnya Joged Porno

Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menyepakati membuka wisatawan mancanegara mulai pada tanggal 14 Oktober 2021 untuk 19 negara dengan menerapkan prinsip resiprokal. Berkaitan dengan ketentuan wisatawan mancanegara telah dilakukan perubahan persyaratan sesuai Addendum SE Satgas Nasional Nomor 20 Tahun 2021, khususnya ketentuan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Wisatawan Mancanegara.

Perubahan persyaratan tersebut diantaranya wisatawan mancanegara, yaitu: menunjukan kartu vaksinasi; hasil negatif swab berbasis PCR (H-3); karantina selama 3 hari bagi yang sudah divaksinasi suntik ke-2/vaksinasi lengkap, hari ketiga dilakukan exit test; dan karantina selama 5 hari bagi yang baru divaksinasi suntik ke-1, hari keempat dilakukan exit test.

Selanjutnya, perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)/Wisatawan Domestik, yang diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, SE Satgas Nasional Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, khususnya yang berkaitan dengan transportasi darat, laut, dan udara, yaitu: menunjukan kartu vaksinasi; dan menunjukan hasil negatif swab antigen (H-1) bagi PPDN yang sudah divaksinasi suntik ke-2, atau hasil negatif swab berbasis PCR (H-3) bagi PPDN yang baru divaksinasi suntik ke-1.

Baca juga :  Hari Pangan Se-Dunia Tingkat Daerah Provinsi Bali Ke-41, Gubernur Koster Ajak Stop Impor Beras dan Garam

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Koster menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar pencapaian penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali dapat dikelola dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat nasional dan internasional.

“Tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan,” jelasnya.

Selanjutnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2.

Serta, tetap memperketat aktivitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali.

“Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel,” jelasnya.

Sedangkan, bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI, selanjutnya melaksanakan Testing. Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.

Baca juga :  Gubernur Koster Kawal Terus Pembangunan Bendungan Tamblang dan Ditargetkan Selesai Oktober 2022

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.

“Kami perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit,” jelasnya.

Kepada Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen Masyarakat, Gubernur Koster mengimbau agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Krama Bali agar selalu Ngrastiti Bhakti, memohon kerahayuan dan Pandemi Covid-19 segera berakhir,” tutupnya. (*/sin)