DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi undang-undang (UU) menuai sorotan. DPR dinilai lamban dan tidak serius membahas rancangan undang-undang yang mengatur tentang pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban dan penanganan proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut.

“Proses pengesahan RUU PKS sangatlah lambat. DPR terkesan ogah-ogahan membahas RUU PKS. Terhitung sudah 6 tahun terbengkalai di Senayan,” ujar Presidium II PP KMHDI Putu Asrinidevy dalam pertemuan daring Silaturahmi Nasional bersama OKP Perempuan Cipayung Plus dalam rangka HUT RI ke-76, Sabtu (21/8).

Baca juga :  KMHDI Lampung Desak Kejati Usut Skandal Korupsi PT LEB dan Aliran Dana ke Politisi

Devi panggilan akrabnya menegaskan, pengesahan RUU PKS adalah bukti komitmen dan keberpihakan pemerintah dan DPR dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. 

“RUU PKS adalah upaya perlindungan terhadap korban kekerasan, apapun gendernya. Ini (pengesahannya, red) menjadi bukti komitmen dan keberpihakan pemerintah memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” tegas srikandi asal Bali ini.

Baca juga :  KMHDI Rilis Hasil Survei 10 Kandidat Menteri Hindu

Devy juga menegaskan pentingnya pengesahan RUU PKS segera dilakukan dalam waktu dekat mengingat meningkatnya kasus kekerasan seksual di tengah pandemi Covid-19. “RUU ini sangat penting disahkan mengingat kekerasan seksual meningkat di tengah pandemi COVID-19,” tegasnya lagi.

Baca juga :  Aksi di Gedung Menteri Keuangan, KMHDI Jakarta Minta Dirjen Bea Cukai Dicopot

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada 4.696 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rentang waktu 1 Januari – 19 Mei 2021, dengan rincian 2.742 kasus terjadi di rumah tangga, 611 kasus di fasilitas umum, 100 kasus di sekolah, dan 62 kasus terjadi di tempat kerja. Sementara 5 kasus lainnya terjadi di lembaga pendidikan kilat. (*/sin)