DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SE nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, untuk memperpanjang PPKM level 4 di Bali sesuai dengan diatur dalam SE Nomor 12 tahun 2021 sebelumnya. 

Baca juga :  PPKM Level 4, Kapolri Instruksikan Jajaran Akselerasi Bansos dan Pastikan Tepat Sasaran

Baik dalam Inmendagri maupun SE Gubernur mengatur tentang penerapan kegiatan selama PPKM berlangsung, yang mirip dengan Instruksi maupun SE sebelumnya. Akan tetapi, hal yang berbeda terjadi pada peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Gubernur Koster secara tegas mewajibkan PPDN ke Bali agar mengantongi hasil negatif tes SWAB PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua. Sedangkan dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif SWAB Antigen (H-1) bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. 

Baca juga :  Resmi Diperpanjang, Gubernur Koster Umumkan Penerapan PPKM Level 4 di Bali

Ketentuan tersebut diputuskan setelah menimbang masih tingginya kasus baru Covid-19 akibat semakin cepat dan ganasnya penularan virus tersebut di Bali. Selain itu Gubernur juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan jiwa masyarakat dengan pemberlakukan protokol kesehatan 5M dengan penuh disiplin.

Baca juga :  Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

Surat Edaran ini mulai diberlakukan pada Selasa (10/8) Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (*/sin)