DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Hingga periode akhir Juli 2021, harga beberapa komoditas   pertambangan menunjukkan tren positif meski di tengah pandemi Covid-19. Kondisi ini mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Agustus 2021. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2021 tanggal 28 Juli 2021.

“Komoditas  konsentrat  besi,  konsentrat  besi  laterit,  konsetrat  timbal,  konsentrat  pasir  besi, konsetrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu. Hal tersebut antara lain dikarenakan adanya peningkatan permintaan dunia,”  kata  Plt.  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri  Kementerian  Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat ilmenite mengalami penurunan harga. Sedangkan untuk konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode bulan Agustus 2021 adalah konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 196,71/WE atau naik sebesar 1,26%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar  (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD  100,52/WE atau naik sebesar 1,26%; konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD  950,61 /WE atau naik sebesar 6,29%.

Selanjutnya, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 117,46/WE atau naik sebesar 1,26%; konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata sebesar USD 1.246,23/WE atau naik sebesar 0,06%; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD 33,30/WE atau naik sebesar 2,01%.

Sedangkan produk yang mengalami penurunan harga dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat  tembaga  (Cu  ≥  15%)  dengan  harga  rata-rata  sebesar  USD  3.349,41/WE  atau  turun sebesar 5,08%;  konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD  849,69/WE atau turun sebesar 2,29%; dan konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata sebesar USD 458,94/WE atau turun sebesar 3,08%. 

Sementara itu, konsentrat mangan  (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata sebesar USD 213,63/WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.

Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian. Sedangkan perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat  timbal,  konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat  rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

“HPE  periode  Agustus  2021  ditetapkan  setelah  memperhatikan  masukan  tertulis  serta  hasil koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” ujar Wisnu.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Agustus 2021 sendiri dapat diunduh melalui   http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2141/2. (*/sin)