DIKSIMERDEKA.COM, JEMBRANA, BALI – Klinik pelayanan rapid test antigen yang bermunculan di sekitar pelabuhan Gilimanuk, ternyata diduga ada belum mengantongi izin alias bodong. Selain itu, klinik-klinik itu juga diduga menempatkan tenaga medis yang belum berkompeten sehingga berpotensi terjadi malpraktek dan merugikan pasien.

“Bila kondisi ini dibiarkan akan menimbulkan malpraktek yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terjadi hal yang tidak diinginkan siapa bertanggungjawab? Tenaga medis yang tidak kompeten dan tidak mengantongi izin penyelenggaraan rapid test dari Satgas. Malah ada yang masih magang sebagai mahasiswa kesehatan,” ungkap sumber yang namanya tidak ingin disebut, Sabtu (24/07/2021).

Sumber ini menyesalkan, pemerintah bersama gugus tugas Covid-19 dan aparat terkait terkesan membiarkan. Seharusnya melakukan sidak lebih teliti, mengecek izin setiap klinik membuka praktik rapid test antigen.

“Bila ditemukan hal-hal menyangkut keselamatan seperti waktu yang lalu alat test bekas, sebaiknya di giring langsung ke arah pidana, karena ini menyangkut keselamatan orang banyak,” tegas sumber.

Sebelumnya diketahui, petugas gabungan Satgas Covid-19 dan unsur TNI AL memeriksa belasan klinik rapid test antigen di sekitar lokasi pintu masuk pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam Operasi tersebut, petugas menertibkan belasan klinik rapid test antigen yang menjamur.

Petugas mendapati surat izin praktik yang tidak resmi alias bodong serta tenaga medis yang tidak berkompeten belum memiliki izin praktik. Bahkan, sebagian dari mereka, ternyata, ada yang masih magang sebagai mahasiswa kesehatan.

“Mereka melakukan praktik bodong, termasuk sumber tenaga medisnya tidak bisa menunjukkan bahwa ia adalah para medis yang kompeten untuk pengambilan swab. Untuk melihat kompetensinya tentu ada secarik kertas, tentang pelatihan atau training yang mengatakan ia layak. Saya nyatakan kondisi itu tidak layak,” jelas dr. Edy Hermanto selaku Kasi Yankes Primer Dinkes Banyuwangi. (Wan)