Menag Terbitkan Aturan Penerapan Prokes dan Giat Keagamaan di Wilayah PPKM
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol (Prokes) Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro. Edaran ini ditandatangani Menag pada tanggal 23 Juli 2021.
“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” ujar Menag, di Jakarta, Sabtu (24/07).
Edaran tersebut ditujukan Menag kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Aparatur Sipil Negara Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan Umat Beragama di seluruh Indonesia.
Menag mengharapkan agar edaran ini bisa menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.
“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” ujarnya.
Dalam SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 tersebut, bagi tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
Selanjutnya, tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
Serta, tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara lebih ketat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M; memeriksa suhu tubuh menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); serta menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Selanjutnya, menyediakan cadangan masker medis; melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; dan tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
Serta memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan secara rutin; memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah; memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah; serta melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam.
Berdasarkan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021, ketentuan yang terakhir yaitu memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan: memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar; menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. (*/sin)

Tinggalkan Balasan