Somya dan Rekan Dirikan Posko Pengaduan PPKM Darurat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali, bersama sejumlah NGO, paguyuban dan relawan mendirikan Posko Pengaduan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Darurat. Tujuannya, sebagai mitra pemerintah dalam mengakomodir hak-hak masyarakat yang timbul karena PPKM Darurat tersebut.
Posko Pengaduan PPKM Darurat ini bertempat di LBH Panarajon di Jalan Dewi Sri, Gang Salak 1 No 17 Batubulan Sukawati Gianyar, dan Kantor DPD Perhimpunan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Bali.
Koordinator Posko, I Made Somya Putra, SH., MH., dari kantor hukum The Somya International Law Office, mengungkapkan dalam kondisi masyarakat kesulitan ekonomi dampak pandemi yang terjadi menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman, gesekan atau perdebatan antara masyarakat dan aparat selama pelaksana PPKM.
“Baik masyarakat, aparat atau tenaga Kesehatan dapat menjadi korban. Untuk itu, kami menilai perlu sebuah wadah aspirasi dan pendampingan untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, agar tidak terjadi konflik horizontal dan vertikal yang lebih besar,” ungkapan, Minggu (18/7).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, untuk menanggulangi melonjaknya kasus infeksi COVID-19 membuat Pemerintah Republik Indonesia akhirnya menetapkan Jawa Bali untuk menerapkan PPKM Darurat.
Pemberlakuan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu sangat mungkin diperpanjang oleh karena masih tingginya peningkatan kasus yang terjadi.
Lebih lanjut, Made Somya menerangkan pengaduan akan diterima baik secara online maupun tertulis, melalui email thesomyainternational@gmail.com dan Whatsapp di 081337181031, dengan melampirkan bukti-bukti surat yang dimiliki.
Pengaduan yang masuk selanjutnya akan dikaji oleh tim pengkaji, untuk nantinya diambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan. Hasil pengaduan akan dievaluasi dan akan disampaikan kepada pemerintah agar menjadi dasar membuat kebijakan dalam melawan Covid 19.
“Kami berharap agar penerapan PPKM Darurat ini tidak melanggar HAM dan memperhatikan hajat hidup orang banyak,” tandasnya.
Turut terlibat dalam pendirian posko tersebut, I Kadek Duarsa SH & Associates, dan para advokat senior seperti; I Nyoman Alit Kesuma SH, I Wayan “Bipung” Merta, SH, I Wayan Wija Negara SH, I Made Rusna SH, Adv. Bayu Krisna serta relawan seperti Agus Karmawan SH, N Luh Putu Restiani, SH, MH, dan lainnya. (*/sin)

Tinggalkan Balasan