Terkait Dumas MKKBN, Forkom Taksu Bali Pertanyakan Status Pengadu
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dibuat oleh pihak menamakan diri Majelis Ketahanan Krama Bali (MKKBN), mengadukan Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali ke Polda Bali terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) kedua lembaga tersebut melarang kegiatan sampradaya di wilayah desa adat di Bali, dinilai sebagai gangguan biasa.
Langkah Dumas tersebut dikatakan tidak akan menghambat apalagi menghalangi pergerakan bersama Desa Adat se-Bali, untuk menolak dan melarang aliran sampradaya non dresta Bali di wewidangan Desa Adat se-Bali. Demikian disampaikan Sekjen Forkom Taksu Bali, Khismayana Wijanegara didampingi Koordinator Tim Advokasi Bali Metangi, I Komang Sutrisna, SH., Minggu (15/5).
Sebaliknya, dari sisi hukum, pihaknya justru mempertanyakan status legal standing pengadu. Pihaknya mempertanyakan keabsahan pengadu mengatasnamakan diri krama Bali, sesuai krama Bali dimaksud dalam Perda Bali No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan juga keabsahan status pengadu sebagai advokat, lantaran dikatakan mantan terpidana 10 tahun.
‘’Dumas itu, kami anggap sebagai gangguan biasa dalam perjuangan. Kami akan tetap dan terus bergerak, bersama Desa Adat untuk menolak dan melarang aliran sampradaya non dresta Bali. Karena SKB PHDI dan MDA Bali masih berlaku sah dan memiliki legitimasi hukum yang tak terbantahkan,’’ tegas Khismayana yang akrab dipanggil Gung Khisma ini.
Forkom Taksu Bali yang terdiri dari 40 elemen tersebar di seluruh Bali, katanya, telah turun ke pelosok Bali menggandeng semua komponen masyarakat untuk bersama membuka mata dan telinga, serta hati. Ancaman ajaran aliran sampradaya non dresta Bali, sebutnya, mengancam keberlangsungan dresta adat dan budaya Bali serta menghancurkan tatanan kehidupan beragama.
“Aliran ini, sesungguhnya sangat berbeda dengan Hindu Bali. Namun, mendompleng sebagai benalu selama ini. Tanpa kita sadari, aliran sampradaya sudah masuk ke sendi-sendi kehidupan beragama. Minta pengayoman, dan menggeser keyakinan akan dresta dan budaya Bali. Kita dikotak-kotakkan. Dibenturkan satu dengan lain. Dresta kita dihujat, dihina dan direndahkan. Disebut bertentangan dengan Weda. Ini masiv, tidak terlihat, namun ada rencana besar di balik pergerakan mereka. Kita harus waspada,’’ ungkapnya.
Untuk itu, Ia mengatakan, Forkom Taksu Bali melihat Dumas ini sebagai upaya mengganggu konsentrasi perjuangan saja. ‘’Silahkan anda berkoar-koar dan melaporkan kami. Kami tak gentar, selama ini adalah perjuangan untuk mengajegkan budaya, adat dan dresta leluhur Bali. Kami siap bela pati untuk gumi Bali,’’ tegas Gung Khisma.
Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Bali Metangi, Komang Sutrisna menambahkan secara legitimasi SKB PHDI-MDA Bali, memiliki kedudukan yang kuat untuk menyikapi kondisi masyarakat yang resah oleh keberadaan sampradaya non dresta Bali. Sehingga menjadi dasar yang kuat bagi Desa Adat di seluruh Bali untuk menyikapi kegiatan sampradaya non dresta Bali di wewidangan Desa Adat.
‘’Berbicara wewidangan Desa Adat, tentu menjadi wilayah otonom adat yang diatur di Perda Nomor 4 Tahun 2019. Upaya apapun yang dilakukan di wewidangan desa adat, menjadi tanggung jawab dan wewenang Desa Adat. Termasuk mengawasi, menolak dan melarang aliran sampradaya non dresta Bali. Karena sudah meresahkan, membuat tidak nyaman di wewidangan desa adat,’’ papar Sutrisna.
Menyikapi laporan MKKBN secara kacamata hukum, Dumas ini pengaduan yang memerlukan klarifikasi. Dumas berbeda dengan Laporan Polisi (LP). Ada tahapan Dumas menjadi LP. Tim Advokasi Bali Metangi yakin, pihak Kepolisian akan menguji segala aspek hukum Dumas ini. Salah satunya melihat legal standing pengadu.
‘’Apa mereka dapat mengatasnamakan krama Bali? Sedangkan mereka bukan komponen krama adat Bali?. Dalam Perda No 4 tahun 2019, ada pengertian tentang krama yang bisa menjelaskannya. Pengadu mengaku advokat yang mewakili MKKBN. Apakah statusnya sebagai mantan terpidana 10 tahun dapat jadi Advokat? UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat dapat menjawabnya,’’ ungkap Sutrisna.
Menurut Sutrisna, dalam aturan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, pada Pasal 3 huruf (h) disebutkan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin menjadi advokat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Apabila seorang yang ingin mencalonkan diri menjadi advokat pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau lebih, maka ia tidak memenuhi syarat.
‘’Saya jadi bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya melakukan perbuatan memasukkan atau menggunakan data palsu? Saya yakin Polda Bali, dengan penyidik-penyidik handalnya, dapat melihat ini dengan jernih,’’ tandas Sutrisna. (*)

Tinggalkan Balasan