DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan seluruh pelaku perjalanan arus balik mudik diharuskan menjalani karantina mandiri selama lima hari.

Hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat yang kembali usai menjalani Lebaran di kampung halaman dalam kondisi sehat serta dapat menekan laju penyebaran Covid-19.

“Mereka yang pergi pelaku perjalanan lalu kembali maka ada kewajiban melakukan karantina selama 5×24 jam,” ungkapnya.

Baca juga :  Modus Baru, Polisi Dapati Tujuh Pemudik Naik Ambulan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menjelaskan pihaknya akan memperketat penyebarangan di pelabuhan Bakauheni – Merak serta 21 titik jalan tol menuju Pulau Jawa.

Per tanggal 15 Mei pun, para calon penumpang kapal feri di pelabuhan pun nantinya diwajibkan untuk membawa dokumen syarat berupa surat kesehatan dan surat swab antigen dengan hasil negatif.

Baca juga :  Jubir Satgas Covid-19: Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Tembus 100.000

Aturan tersebut diterbitkan karena melihat lonjakan kasus yang terjadi di wilayah Sumatera sejak April-Mei 2021. Satgas Covid-19 pun mencatat kenaikan angka kasus Covid-19 di Sumatera yang mencapai 27,22 persen, naik secara signifikan dibandingkan pada Januari.

Baca juga :  Ketua Satgas Covid-19: Perkantoran Agar Taati Pembagian Kerja 2 ‘Shift’

“Sebagai tindak lanjutnya, khusus untuk Satgas Provinsi Lampung akan ditunjuk untuk kemudian membentuk Satgas Khusus yang diketuai Kapolda serta diwakili Komandan Koren lainnya,” ujarnya.

Nantinya, para aparat akan melakukan pengecekan dokumen dan syarat perjalanan, jika memang tidak lengkap maka mereka memiliki wewenang untuk memutarbalikkan kendaraan pengendara. (*/sin)