DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) membenarkan pihaknya tengah mengajukan pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) menjadi Universitas Painan melalui izin baru. Namun, melalui Sabaruddin, kuasa hukumnya ditegaskan bahwa STIH tidak ada hubungan dengan kemunculan Surat Keputusan (SK) palsu Universitas Painan.

Penegasan tersebut disampaikan Sabaruddin guna mengklarifikasi pemberitaan di media pada Kamis (29/4/2021) lalu mengenai SK palsu tersebut. Ia mengatakan, dalam pengajuan SK baru itu, telah ditempuh pihaknya sesuai dengan prosedural. “Mulai dari kelengkapan surat izin yayasan, maupun surat lain yang menunjang terbitnya SK tersebut,” kata Sabaruddin, di Jakarta Selatan, Senin, (03/05/2021).

Menurut Sabaruddin, tahapan prosedur itu dilakukan karena diminta oleh orang yang mengaku bagian dari pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Naasnya, ternyata SK yang diterbitkan itu adalah SK palsu.

Berselang beberapa hari usai menerima SK itu, Tim EKA besutan Kelembagaan dan Biro Hukum Dikti mengirimkan surat untuk menginvestigasi dan mengecek kebenarannya terkait SK palsu yang diterbitkan. “Pada pertemuan itu, juga dihadirkan oknum yang mengaku pegawai Dikti berinisial NP,” tambahnya.

Dalam penjelasannya di depan perwakilan YPKM dan Tim EKA, terangnya lebih lanjut, NP mengaku tidak ada keterlibatan dari yayasan terkait maupun pengurus lain dalam kemunculan SK palsu itu. Tak puas atas pengakuan NP ini,  Tim EKA lalu menanyakan lagi, apakah ada keterlibatan oknum orang dalam Dikti atas penerbitan SK palsu ini. NP pun menjawab ada, akan tetapi NP tidak mau memunculkan nama oknum di depan Tim EKA dan pengurus yayasan. 

“Setelah didesak Tim EKA, NP pun menyebutkan inisial nama oknum pegawai Dikti yang terlibat yaitu berinisial R dan AW, dan berbicara hanya empat mata dengan salah satu Tim EKA,” terangnya. 

Beberapa jam setelah pertemuan empat mata dengan NP, Tim EKA meninggalkan kampus dengan tidak memberikan Berita Acara hasil dari kunjungan tersebut.

Usai kunjungan tim EKA, jelas Sabaruddin, pihak STIH Painan mencoba menanyakan pada Biro Hukum Dikti apa hasil investigasi sekaligus untuk klarifikasi. Tapi, Biro Hukum Dikti justru melakukan tindakan yang tidak bijaksana yaitu dengan melaporkan Ketua Yayasan dan Ketua STIH Painan. 

Padahal menurutnya dengan jelas pelaku pembuat SK palsu itu ada, dan bertemu dengan team EKA. Ia mengaku heran, kenapa pihak STIH Painan dalam hal ini Ketua Yayasan dan Ketua STIH Painan selaku korban akan tetapi olah Biro hukum Dikti dijadikan Terlapor. 

“Sementara pengakuan secara lisan dan tertulis dari pelaku pembuat SK palsu itu sudah ada, namun kenapa bukan orang itu yang dilaporkan oleh Biro Hukum Dikti?;” tanya Sabaruddin.

Kejanggalan lain menurut Sabaruddin, dengan terbitnya berita online yang menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus SK palsu ini.
Bahkan, dari 5 orang tersangka dalam kasus SK palsu tersebut, juga termasuk Ketua STIH Painan. Pada hal Ketua STIH Painan belum ada menerima pemberitahuan dari Kepolisian mengenai status tersangka itu.

Dengan adanya pemberitaan tersebut ia mengatakan pihak STIH telah memberikan release ke kalangan mahasiswa, alumni, dan masyarakat, untuk menanggapi beredarnya berita terkait SK palsu di beberapa media pada kamis (29/4/2021) lalu, menegaskan bahwa mengenai SK palsu Universitas Painan, tidak ada kaitan dengan STIH Painan. “Agar mahasiswa, alumni dan masyarakat tidak menerka-nerka atau berspekulasi mengenai berita tersebut,” tandasnya. (Bus)

Berita ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.