DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Densus 88 Antiteror menangkap Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Munarman ditangkap terkait dugaan keterlibatan baiat teroris di 3 kota.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

Baca juga :  Polri Kirim Lagi Berkas Kasus Terorisme Munarman ke JPU

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (27/4).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman Munarman ditangkap terkait bait teroris di Jakarta, Makassar dan Medan. Penangkapan dilakukan sore tadi pukul 15.10 WIB.

Baca juga :  Bom Bunuh Diri di Makassar, Densus 88 Antiteror Polri Berhasil Tangkap 31 Terduga Teroris

“(Ditangkap terkait)baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan kemudian menyampaikan saat ini Munarman sedang dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Munarman, disebut Ramadhan, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.

Baca juga :  Densus 88 Antiteror Tangkap 2 Tersangka Terorisme Jaringan JAD di DIY

“Sekarang dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya. (Dasar penangkapan Munarman) tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” ucap dia. (*/sin)