Mulai 23 Maret 2021, Ini Daerah Yang Akan Terapkan Tilang Elektronik Secara Nasional
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mulai besok, Selasa (23/3), tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional siap diterapkan. Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia.
12 Polda tersebut, diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” terang Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Abrianto Pardede, S.I.K., M.H., Minggu (21/3).
Tidak hanya itu, Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” terang Kasubditdakgar. (*/sin)

Tinggalkan Balasan