DIKSIMERDEKA.COM, BEKASI, JAWA BARAT – Sub Direktorat (Subdit) 3 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek Sebuah rumah di Jalan Swakarya RT 05 RW 04 Kelurahannya Jatirasa-Jatiasih Kota Bekasi.

Rumah itu dijadikan pabrik kosmetik ilegal, dalam sehari bisa produksi 20 sampai 50 ribu pcs, dan dapat keuntungan sampai 100 juta perbulan. 

Baca juga :  Selundupkan Ratusan Kilogram Ganja Untuk Malam Pergantian Tahun, Tiga Tersangka Dicokok Polisi

“Diduga bahan yang dipakai berbahaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (29/1) di Jatirasa-Bekasi.

Yusri mengatakan, dari rumah yang berlokasi di Jalan Swakarya RT 05 RW 04 Kelurahan Jatirasa-Jatiasih Kota Bekasi polisi menangkap CS seorang pemilik usaha kosmetik itu tanpa merek.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 22 Anarko Saat Unjuk Rasa Hari Buruh

Menurutnya, Yusri  penggerebekan itu dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan di rumah. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ribuan kemasan produk kecantikan berupa masker wajah buat siang dan malam, sabun pemutih, berikut pembersihnya. 

Harga produk kosmetik kata Yusri tidak bermerek dan berizin itu dijual dengan harga Rp 60 ribu/kg dan 3 ribu per saset. Barang itu disajikan melalui reseller kepada konsumen di kawasan Jabodetabek hingga Pulau Jaya dan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 12 karyawan tersangka CS. 

Baca juga :  Rusuh Demo Omnibus Law Selasa [13/10]: Polisi Selidiki Pihak yang Memfasilitasi Ambulan

Selanjutnya pelaku dijerat pasal 196, 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (Bus/sin)