DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil membongkar kasus penjualan ilegal satwa liar yang dilindungi. Seorang tersangka berinisial YI berhasil diamankan petugas, pada 19 Januari 2021 lalu.

Tersangka asal Bekasi itu ditangkap petugas di Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, dalam melancarkan aksinya, pelaku diketahui menyimpan, memelihara, lalu menjualnya di komunitas satwa liar di media sosial Facebook dan WhatsApp grup.

“Modusnya dengan cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini. Kemudian masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos dan menawarkan di Facebook dan WA grup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus, kala menggelar press release di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/01/2021).

Untuk mengelabui petugas, pelaku kata Yusri berkamuflase, dimana pelaku hanya menampilkan hewan-hewan biasa saja.

Sementara hewan yang dilindungi, pelaku sembunyi, sebelum ada yang memesan hewan liar yang dilindungi pemerintah tersebut.

Tak hanya itu saja, aksi kejahatan itu, dijalani pelaku sejak bulan Agustus 2020 lalu, dengan cara menawarkan kepada pencinta satwa liar atau hewan-hewan tersebut. Pelaku meraup keuntungan mulai dari  Rp 1 juta, hingga Rp10 juta rupiah per hewan setiap kali pemesanannya.

“Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan satu sampai Rp 10 juta. Ini sudah dijalankan Agustus 2020. Ini pengakuan dan kami masih dalami terus,” pungkas Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 hewan langka. Yusri merinci, 1 bayi Orang Utan, 3 ekor Burung Beo Nias, dan 3 Ekor Burung Lutung Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (bus/dhy)