DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu (10/1) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 169 orang (155 orang melalui Transmisi Lokal, dan 14 PPDN), sembuh sebanyak 112 orang, dan 3 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 19.384 orang, sembuh 17.308 orang (89,29%), dan meninggal dunia 563 orang (2,90%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.513 orang (7,81%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” jelasnya.

Baca juga :  Presiden Minta Beberapa Provinsi Prioritas Laksanakan ‘Testing, Tracing, dan Treatment’

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Rabu (17/3): Pertambahan Kasus Sebanyak 227 Orang

Selanjutnya, Dewa Made Indra menjelaskan pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Selasa (26/1): Pertambahan Kasus Sebanyak 542 Orang

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tambahnya.

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)