DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pembentukan Tim Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Kompetensi Jasa di bidang Konstruksi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dinilai tidak perlu. Bahkan, pembentukan tim ini dinilai hanya sebagai pemborosan anggaran. 

Kritikan tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Umum Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi (FLAJK), Yakub Ismail, pasca terbitnya Surat Edaran Nomor: 30/SE/2020 Perihal Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi ditandatangani Menteri PUPR, 30 Desember 2020.

Yakub mengatakan, Menteri PUPR cukup menggunakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana ketentuan pasal 103 UU No 2 Tahun 2017 tentang ketentuan peralihan.

“Sebagaimana bunyi pasal tersebut seharusnya dapat berjalan sebagai payung hukum untuk mengangkat kembali Pengurus LPJK Nasional dan Provinsi serta Bapel, USBU dan USTK LPJK Nasional dan Provinsi serta VVA Asosiasi sebagai tim transisi dengan tetap berbiaya dari imbal Jasa registrasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/1).

“Lembaga-lembaga tersebut tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” imbuhnya.

Senada dengan itu, secara terpisah Ketua umum FLAJK, Ir. Veri Senovel melalui sambungan telfon mengatakan, anggaran APBN yang akan dialokasikan untuk membiayai jasa konstruksi sepatutnya dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membantu penanganan COVID-19. 

Selain efisien, menurutnya, pilihan tersebut juga dapat berdampak positif kepada Negara serta masyarakat; Pertama, membantu kondisi keuangan Negara yang tengah memprihatinkan

Kedua: membantu karyawan yang terkena PHK dapat kembali bekerja sampai dengan Pengurus LPJK yang baru sudah dapat mempersiapkan semua program kerja serta melakukan akreditasi dan pembentukan LSP dan LSBU.

Sebagaimana diketahui, bahwa seluruh perangkat kerja serta pegawai LPJK di 34 Provinsi yang jumlahnya sangat banyak saat ini tengah menganggur pasca terbitnya Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomer: BK.0404.DK/1601, Rabu tanggal 23 Desember 2020 lalu.

Poin satu dalam surat tersebut menyatakan, sesuai dengan pasal 40 Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pada saat pengurus LPJK periode 2021-2024 ditetapkan maka LPJK Nasional dan LPJK Provinsi dinyatakan bubar.