DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pasca disumpah, 23 advokat baru anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Bali diminta agar selalu menjunjung tinggi integritas dan etika profesi dengan penuh rasa tanggung jawab.

Demikian diungkapkan Ketua DPD KAI Provinsi Bali, Anak Agung Kompyang Gede, usai upacara pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Bali, Senin (7/12).

“Dengan telah diambil sumpahnya, harapannya advokat baru ini dapat benar-benar menegakan integritas dan profesionalismenya dalam melakukan pembelaan terhadap klien, atau masyarakat” ujarnya.

Jajaran pengurus dan 23 advokat baru anggota KAI.

Kompyang Gede mengatakan, dengan telah dilakukan pengambilan sumpah advokat ini maka secara administrasi 23 advokat ini telah resmi menjadi anggota KAI. 

Baca juga :  Profesi Advokat: antara Tugas dan Stigmatisasi

Kewajiban selanjutnya, ujarnya lebih lanjut, adalah mengabdikan diri, memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan dengan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.

“Kalau secara administrasi sudah selesai. Selanjutnya kewajiban mereka dapat mengabdikan diri dan ilmunya untuk memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan,” tandasnya.

Baca juga :  Profesi Advokat: antara Tugas dan Stigmatisasi

Prosesi sidang terbuka pengambilan sumpah ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Zaid Umar Bobsaid. 

Dalam sambutannya, Zaid Umar mengingatkan advokat agar selalu memperhatikan etika profesi dalam menjalankan tugas-tugas advokatnya, terlebih di tengah kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca juga :  Profesi Advokat: antara Tugas dan Stigmatisasi

“Dalam menjalankan tugas saudara diikat oleh UU dan etika profesi advokat. Saudara tadi telah bersumpah. Etika profesi yang dimiliki oleh provesi advokat menjadi integral dalam hidup saudara-saudara,” ujar Zaid Umar.

“Bagaimanapun sulitnya kondisi kehidupan di tengah pandemi ini saudara harus tetap berpegang teguh pada etika profesi. Advokat terhormat karena memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan semata mata kepentingan pribadi,” tandasnya. (*/sin)