Kasus Sertifikat Tanah Ganda BPD Bali, OJK Masih Irit Bicara
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus sertifikat ganda tanah diklaim Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gandung, Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur memunculkan banyak tanda tanya.
Salah satunya, apa menjadi dasar BPD Bali memiliki sertifikat yang dikatakan awalnya milik mantan Direktur Utama (Dirut) BPD Bali, alm. Ida Bagus Astika Manuaba.
Padahal, sekaliber BPD Bali seharusnya memiliki sistem manajemen tata kelola administrasi dan arsip yang baik. Selain itu, sangkut paut nama mantan Dirut-nya dalam masalah ini juga memantik kecurigaan.
Dikonfirmasi terkait manajemen dan tata kelola ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra sayangnya masih irit bicara dan terkesan mengulur-ulur untuk memberi pernyataan.
Sejak kasus ini mencuat ke publik awal September lalu, Deputi Direktur Pengawas OJK Regional 8 Bali Nusra, Jimmy mengatakan baru akan berkoordinasi dengan BPD Bali.
OJK sendiri merupakan lembaga yang diberikan wewenang oleh negara untuk mengatur dan mengawasi kinerja perbankan agar tidak merugikan nasabah dan masyarakat.
“Mohon maaf, kami sedang WFH (kerja dari rumah) dalam rangka perpindahan kantor. Suksma atas informasinya dan segera kami koordinasikan dengan BPD terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan dimaksud,” katanya menjawab sambungan WA saat tidak dapat ditemui awak media, Selasa (1/12).
Hingga berita ini ditayangkan Jimmy belum dapat memberikan tanggapan mengenai tata kelola administrasi aset BPD Bali dan langkah apa yang pihaknya akan lakukan.
Kepala Divisi Umum dan Kesekretariatan BPD Bali, IB Gede Ary Wijaya Guntur diberitakan sebelumnya, pihaknya membantah
dikatakan melakukan penyerobotan dengan memasang plang hak milik di atas lahan.
Ia mengatakan pihaknya berpegang putusan Mahkamah Agung (MA) No 2234 K/DPT/2017 untuk memasang plang hak milik BPD Bali di atas tanah seluas 3.85 are itu.
Namun saat itu pihaknya tidak dapat menjelaskan secara gamblang asal-usul BPD Bali memiliki sertifikat tanah tersebut dan apa dasar haknya, apakah dari jaminan kredit atau hasil hibah.
Tanah tersebut dikatakan ada tahun 1980 menjadi milik BPD Bali atas nama alm. IB Astika Manuaba Pihaknya tidak dapat menjelaskan kronologis dengan alasan pemilik awal dan juga istrinya sudah meninggal. (Tim)

Tinggalkan Balasan