DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Menyambut niat baik pemerintah dalam pembahasan RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kepala publik, Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terbatas dengan tema “Nasib Petani Fermentasi Arak, Mau dibawa Kemana?”, di Pasraman Satyam Eva Jayate, Denpasar, Kamis (19/11) siang.

Dalam kegiatan FGD yang diselenggarakan PD KMHDI Bali dihadiri 10 orang peserta yang berasal dari Pengurus PD KMHDI Bali, Perwakilan LMND Bali, PC KMHDI Bangli, dan Perwakilan dari PC KMHDI Badung.

Baca juga :  Sukses Gelar Lokasabha X, KMHDI Bali Kini Dipimpin Gede Diyana Putra

Ketua Biro Penelitian dan Pengembangan, Arya Gangga yang selaku Koordinator FGD berharap agar kegiatan ini dapat menjadi awalan kita bersama dalam mengadvokasi hak-hak dari petani maupun pedagang minuman beralkohol tradisional (arak Bali). “Yang dalam hal ini pada RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol dirasa akan merugikan petani maupun pedagang minuman beralkohol tradisional (arak Bali),” jelasnya.

Baca juga :  Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan, PD KMHDI Bali Tebarkan Eco-Enzyme Ke Tukad Tonja

Sekretaris PD KMHDI Bali, Buma Dyatmika yang juga selaku moderator FGD menjelaskan kedepannya agar pembahasan ini dapat dilakukan lebih serius dan lebih konkrit dalam agenda menanggapi RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Selanjutnya, Ketua PD KMHDI Bali, Diyana Putra mengatakan bahwa kita sebagai generasi muda dan juga sebagai organisatoris memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi para petani dan pedagang minuman beralkohol tradisional, karena itu merupakan salah satu budaya turun temurun (local genius) yang diturunkan oleh pendahulu-pendahulu masyarakat Bali. “Jika RUU ini disahkan akan sangat berdampak pada perekenomian hingga sistem sosial masyarakat Bali,” tegasnya.

Baca juga :  Peringati Hari Pers, PD KMHDI Bali Gelar Pelatihan Jurnalistik

Diyana juga berharap agar seluruh masyarakat peka serta bersama-sama menanggapi RUU yang berpotensi merugikan petani dan pedagang minuman beralkohol tradisional seperti arak Bali. (*/sin)