DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus sengketa tanah seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur terus bergulir. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuaja, SH, SIK, MH membenarkan bahwa ada pelaporan dugaan pemalsuan dokumen lahan dari warga terhadap tanah diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Baca juga :  BPD Bali Diharapkan Bisa Bertranformasi dan Adaptif Hadapi Perkembangan

“Memang benar sudah ada pelaporan dan sudah dalam proses lidik dan sidik,” terangnya, Jumat (6/11).

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengaku pihaknya sudah memanggil berapa saksi untuk dimintai keterangan. Baik dari pihak pelapor dan dari pihak BPD Bali. “Kita sudah panggil berapa saksi termasuk juga dari pihak BPD Bali,” ungkapnya.

Baca juga :  DPRD Setujui Rencana Kerja BPD Bali, Namun Ada Beberapa Catatan

Perlu diketahui sebelumnya, bermodal Putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mengklaim lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur. Meski sudah ada putusan pengadilan sengketa perebutan lahan ini terus bergulir.

Pasalnya, sisi lain ada pihak warga mengaku sebagai pemilik merasa haknya telah dirampas semena-mena. Mengingat dikabarkan lahan diklaim BPD Bali ini diakui merupakan warisan dari leluhur dan sudah ditempati berpuluh puluh tahun serta sudah bersertifikat. Lantaran itu warga ini melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar tahun 2015. Dan, belakangan diketahui pihak BPD Bali memasang plang di lokasi tanah.