Update Covid-19 Senin (26/10): Sembuh 59 Orang dan Positif Baru 67 Orang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Senin (26/10) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 67 orang melalui transmisi lokal, sembuh sebanyak 59 orang, dan meninggal dunia sebanyak 2 orang.
“Jumlah kasus secara kumulatif Terkonfirmasi Positif 11.455 orang, Sembuh 10.285 orang (89,79%), dan Meninggal Dunia 374 orang (3,26%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 796 orang (6,95%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” jelasnya.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Selanjutnya, Dewa Made Indra menjelaskan upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19,” jelasnya.
Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan bagi masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (*/sin)

Tinggalkan Balasan