DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus TERKONFIRMASI sebanyak 144 orang melalui Transmisi Lokal, kasus SEMBUH sebanyak 92 orang, dan 10 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya, Jumat (11/9). “Secara KUMULATIF, kasus Terkonfirmasi Positif menjadi 6.978 orang, Sembuh 5.529 orang (79,23%), dan pasien Meninggal Dunia menjadi 161 orang (2,31%),” jelasnya.

Baca juga :  Ini Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Sedangkan Kasus Aktif menjadi 1.288 orang (18,46%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

“Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 6.573 kasus (94,20%),” tambahnya.

Gubernur Bali telah mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. 

Baca juga :  Penanganan COVID-19 Yang Lebih Cepat Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Dewa Made Indra dalam akhir rilisnya, menegaskan upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Baca juga :  Kemenperin Dorong Pemberian Pinjaman Lunak Terhadap Pelaku IKM Terdampak COVID-19

“Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tegasnya. (*/sin)