DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (7/8) di Provinsi DKI Jakarta.

Pertama, daerah tersebut merupakan daerah terdampak Covid-19.

Baca juga :  Naik Hingga 30%, Industri Pengolahan Tetap Dominasi Ekspor Nasional

Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional.

“Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” jelasnya.

Baca juga :  Pergantian Tahun Ditengah Pandemi COVID-19, Wagub Cok Ace Minta Warga Bali Jaga Diri

Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

“Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%,” tegasnya.

Baca juga :  Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Realokasi Anggaran Rp84,4 Miliar

Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%. (*/sin)