Berkas ‘Dilempar’ ke Jaksa, Kasus Sudaji Berpeluang di SP3
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Pasca penyerahan berkas dari Polres Buleleng terkait kasus Ngaben Sudaji, Kejaksaan Singaraja mengaku akan berpegang pada dalil objektifitas. Dimana diketahui pada saat kegiatan berlangsung status Desa Sudaji tidak ditetapkan sebagai wilayah karantina atau isolasi. Saat itu faktanya yang ada hanya himbauan dari pemerintah daerah terkait tata cara pencegahan penyebaran Covid-19.
Kejaksaan menjelaskan dalam kasus ini, tim jaksa mempunyai waktu selama 14 hari mempelajari seluruh aspek hukum sebelum diambil kesimpulan. Melihat responsif kejaksaan seperti ini tentu masih ada peluang kasus Ngaben Sudaji untuk bisa dihentikan penyidikannya alias di SP3.
“Kami sudah terima berkasnya dan kami masih punya waktu untuk mempelajarinya. Kalau sudah beres atau ada yang kurang, tentu kami akan berkoordiansi lagi dengan penyidik kepolisian,” terang Kasi Intel Kejari Singaraja, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (27/5)
Lebih lanjut dikatakan, bahwa tim akan mempelajari kasus untuk ditentukan posisinya.”Tunggu beberapa waktu kalau sudah selesai akan kami informasikan hasilnya,” tambah Ngurah Jayalantara.
Sisi lain, Tim Hukum Berdikari Law Office, selama ini mendampingi tersangka beranggapan, penetapan kliennya sebagai tersangka, yang bertanggung jawab terhadap keramaian saat upacara Ngaben tidak tepat.
Nyoman Agung Sariawan, selaku salah satu kuasa hukum dari tersangka mengatakan permohonan penerbitan SP3 yang dilakukan kepada pihak kepolisian lantaran prosesi Ngaben Dadia di Desa Sudaji tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah.
“Bahkan panitia telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga tidak ada niat jahat dalam pelaksanaan ngaben tersebut,” ungkap Sariawan.
Perlu diketahui sebelumnya tersangka didampingi Kuasa Nonlitigasi dari Waketum DPP Persadha Nusantara, Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi, telah menyerhakan surat permohonan penerbitan SP3 kepada Polres Buleleng. Permohonan ini ditanda tangani langsung, Gede Pasek Suardika, Nyoman Agung Sariawan, Made Kariada, Gede Suryadilaga dan Made Arnawa. (*)
Tinggalkan Balasan