Demi Kondusifitas Masyarakat, Gung De Minta Polisi Segera SP3 Kasus Ngaben Sudaji
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Salah satu Tokoh Masyarakat Denpasar, A.A. Gede Agung Aryawan meminta penegak hukum agar segera menghentikan pemeriksaan kasus Ngaben Sudaji di tengah Pandemi COVID-19 alias di SP3. Pasalnya menurut tokoh ini, jika kasus tersebut dilanjutkan akan menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan) dalam kondisi ekonomi masyarakat tidak menentu.
“Kita menghormati penegak hukum, namun dalam kondisi seperti sekarang aspek penting adalah menciptakan kenyamanan. Dua kasus di Sudaji dan Kampung Jawa agar bisa di atensi pihak kepolisian,” pinta Gung De, yang juga tokoh adat di Denpasar ini, Senin (25/5).
Menurut Gung De Kasus Sudaji dan Kampung Jawa biar diproses di masing-masing pemuka agama serta adat yang menangani. Seperti kasus Ngaben Sudaji, Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang memberi wejangan atau denda. Sedangkan untuk kasus Kampung Jawa dikatakan biar Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Bali yang memberi sangsi.
“Dengan begitu tidak menimbulkan mosi tidak percaya satu dengan yang lain di media sosial. Namun dalam proses pemberian sangsi dilakukan majelis, kita juga hadirkan polri sebagai pendamping,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Gung De bahwa proses di Sudaji dan Kampung Jawa jangan sampai masuk ranah pidana. Hal ini dikatakan lantaran apa disampaikan ahli hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, bahwa pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekalipun, tidak dapat dipidanakan.
Menurut Gung De, merujuk pada keterangan Yusril, hanya UU (Undang-undang) yang dapat menjatuhkan sanksi pidana. Sementara PSBB diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2020 tentang PSBB yang diturunkan dari UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.
Meski diturunkan dari UU Kekarantinaan, Gung De menegaskan bahwa hanya pelanggaran terhadap penerapan karantina yang dapat dijatuhi sanksi sesuai yang diatur dalam UU tersebut.
Maka oleh karena itu, baik kasus Ngaben Sudaji, Buleleng maupun keramaian di Kampung Jawa, Denpasar, ia mengatakan semestinya Polisi tidak mengancam pidana karena tidak ada dasar hukumnya untuk diancam pidana. “Jadi, jelas jika merujuk pada apa yang dijelaskan oleh pakar Hukum Yusril, kasus di Sudaji tidak dapat diancam pidana. Pelanggaran PSBB saja tidak dapat dipidana, apalagi ini, apakah saat terjadi Ngaben, Sudaji ditetapkan PSBB atau karantina?,” tandasnya. (*/nai)
Tinggalkan Balasan