Polda Metro Jaya Amankan 202 Travel ‘Gelap’ Angkut Pemudik ke Luar Jakarta
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebanyak 202 unit kendaraan tersebut diamankan petugas selama tiga hari, mulai tanggal 8, 9 dan 10 Mei 2020 dalam Operasi penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau Travel gelap.
“Semua kendaraan itu kebanyakan kita tangkap di jalan Tol dan juga di jalur tikus jalan dengan dilaksanakan secara hunting system,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin, (11/05).
Dari 202 kendaraan yang kita amankan selama tiga hari ini, hampir semua kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan sebagian kota di Jawa Barat itu, menjadi tujuan mereka, diantaranya, Brebes, Tegal, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Jogja, Malang, Cirebon. Bahkan hampir semua kota di tiga provinsi itu ada tujuannya.
Dalam menawarkan mudik itu, para travel gelap ini menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram dan juga sebagian ditawari dari mulut ke mulut.
“Jadi ada beberapa yang memang sudah bisa sekali dua kali ngantar ke Jawa kemudian balik lagi ke Jakarta dan mengantar lagi, yang bisa kita amankan,” tambahnya.
Dari 202 unit kendaraan bermotor yang berhasil dijaring oleh Dirlantas Polda Metro Jaya itu dengan berbagai klasifikasi, mulai dari bus sebanyak 11 unit, Miji Bus 112 unit, Mobil pribadi sebanyak 78 unit dan satu truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Setelah di kompilasi, jumlah penumpang pemudik yang berhasil digagalkan untuk mudik, dari 202 kendaraan yang diamankan, adalah sebanyak 1113 penumpang yang menuju ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
“Dengan demikian, dengan adanya tambahan sebanyak 202 kendaraan tersebut, maka sejak operasi ketupat berlangsung tanggal 24 April 2020, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sedikitnya 2228 kendaraan yang mengangkut penumpang sebanyak 1389,” terangnya.
Tak hanya itu harga tiket yang ditawarkan dari travel gelap kepada para pemudik juga terbilang sangat mahal dan naiknya bisa nenembus tiga sampai empat kali lipat dari harga tarif tiket normal biasanya.
Sebagai contoh, ada salah satu yang kita tangkap menuju ke Brebes, harga tiketnya Rp 500 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 150 ribu.
“Ada yang ke Cirebon biasanya harganya hanya Rp 100 ribu, diangkat sampai Rp 750 ribu dan sebagainya,” tandasnya.
Penindakan ini beber Sambodo menegaskan larangan mudik dari pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat, saya jelaskan lagi bahwa mudik tetap dilarang.
Kedua, penindakan ini juga merupakan jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai, ada isu di mana Polri disebut main mata dengan pemudik, ada oknum yang menerima sogokan dan sebagainya. Dengan penindakan ini bahwa Polri tegas melarang mudik.
“Ketiga, hal ini juga menunjukkan keseriusan polisi dalam menjalankan tugasnya. Kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila, ada anggota Polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data, kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat,” tegasnya.
Atas perbuat tersebut, kepada para pelanggar ini kita kenakan pasal 208, undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan. Sementara untuk truknya kita kenakan pasal 303, undang-undang nomor 22 tahun 2009, yaitu pasal 303 itu kendaraan barang mengangkut penumpang, sedangkan pasal 208 itu adalah kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah. (Bus)
Tinggalkan Balasan