DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Setelah sebelumnya mengambil sejumlah langkah strategis seperti pelibatan desa adat melalui pembentukan Satgas Gotong Royong, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat COVID-19 di Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menggelar Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota se-Bali.

Rakor yang berlangsung di Ruang Pertemuan Jayasabha, Senin (13/4) itu bertujuan  merapatkan barisan untuk memperkuat dan mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu, Rakor juga membahas dampak COVID-19 terhadap dunia usaha dan kehidupan masyarakat serta skema pembiayaan yang bisa dilakukan untuk mengatasi dampak tersebut melalui sinkronisasi pemanfaatan dana pusat, provinsi dan kabupaten/kota, mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Terkait upaya pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19, disepakati bahwa pasien positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sementara penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk, baik itu kelompok ABK, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lainnya yang datang dari luar Bali, karantinanya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Senin (15/2): Pertambahan Kasus Sebanyak 274 Orang

Ini artinya, mereka yang hasil rapid test negatif tidak lagi diarahkan untuk isolasi mandiri. Namun dalam situasi tertentu, seperti kadatangan pada dini hari, mereka akan dikarantina dulu di provinsi dan jika hasil rapid testnya negatif, maka akan langsung diarahkan ke kabupaten/kota.

Menurut Gubernur Koster, kesepakatan ini merupakan kemajuan dalam upaya penanganan COVID-19. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bila PMI dengan hasil tes negatif diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang belum tentu mereka jalani dengan disiplin.

Terkait pola karantina yang diberlakukan terhadap PMI yang negatif COVID-19, Gubernur menyerahkan kebijakan kepada Kabupaten/Kota. Bupati/walikota dapat  memanfaatkan, hotel, fasilitas milik pemerintah, seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya.

Pada masa karantina, kabupaten/kota juga akan melakukan pengujian yang lebih muktahir melalui swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah. Tes PCR ini akan dilakukan secara betahap sesuai kapasitas.

Koordinasi dan komunikasi akan terus ditingkatkan agar upaya penanganan semakin baik dan COVID-19 di Provinsi Bali dapat segera diselesaikan.

Melalui kerjasama semua pihak, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini optimis Pulau Dewata akan mampu mengatasi persoalan ini. Karena bila mencermati data, dari total kasus positif, sebagian besar adalah imported case yang dibawa oleh mereka yang memiliki perjalanan ke luar negeri atau luar daerah.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Kamis (13/5): Pertambahan Kasus Sebanyak 94 Orang

”Secara akmulatif, angkanya memang naik, tapi yang perlu kita syukuri, transmisi lokal jumlahnya sangat kecil. Itu artinya kasus di Bali berbeda dengan daerah lain. Kecilnya angka transmisi lokal mengindikasikan bahwa penularan di masyarakat dapat dikendalikan. Ini juga berarti masyarakat kita disiplin menjalankan himbauan,” bebernya.

Gubernur Wayan Koster tak hanya memikirkan langkah strategis upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, namun telah pula mengambil langkah untuk menangani dampak pandemi ini tehadap sektor ekonomi yang sangat dirasakan masyarakat.

Untuk pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat terdampak, ia telah memikirkan pemenuhan kebutuhan dalam jangka pendek melalui sinkronisasi sejumlah program. Antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, kartu pra kerja dan yang lain akan ditangani dengan sumber di daerah seperti pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat.

Kabupaten/kota menyepakati pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat dengan format dan skema yang sama. “Mengenai bentuk bantuan yang diberikan, apa itu berupa tunai atau sembako, diserahkan pada kebijakan tiap kabupaten/kota. Karena karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya tidak sama,” urainya.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Jumat (18/12): Pertambahan Kasus Sebanyak 121 Orang

Masih terkait dana penaganan COVID-19, selain pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat, Pemprov Bali juga telah melakukan penyisiran anggaran sebesar Rp 150 miliar yang akan dimanfaatkan untuk penanganan wabah ini. Lebih dari itu,Pemprov Bali juga telah menyiapkan skema upaya pemulihan dunia usaha bila COVID-19 telah berakhir.

Lebih detail, skema itu nantinya akan dijabarkan dalam surat edaran. “Kita berharap bisa cepat selesai sehingga upaya pemulihan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Pada bagian lain, Gubernur Wayan Koster juga menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan Bali mengajukan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB). Menurutnya, langkah itu masih belum perlu atau masih sangat jauh. Mengacu pada aturan, PSBB diterapkan bila terjadi kasus yang sangat banyak di suatu wilayah, tingkat penyebaran sangat tinggi dan banyak korban jiwa.

Mengacu pada kriteria itu, menurutnya Bali masih sangat jauh untuk mengajukan PSBB karena transmisi lokal masih kecil.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Wayan Koster secara simbolis menyerahkan bantuan masker yang merupakan sumbangan dari PNS Pemprov Bali. Dikoordinir oleh Sekda Dewa Made Indra, PNS Pemprov Bali menyisihkan sebagian penghasilan mereka untuk pembelian masker yang dibagikan kepada masyarakat melalui Satgas Gotong Royong di tiap Desa Adat.

Dari hasil penyisihan penghasilan, PNS Pemprov Bali menyumbang 450 ribu masker kain. Secara simbolis, bantuan masker diteima oleh perwakilan majelis madya yang hadir, yaitu dari Kabupaten Tabanan, Bangli dan Klungkung. “Untuk kabupaten lain, akan disalurkan secara bertahap. Dengan bantuan ini, sudah berani mewajibkan masyarakat menggunakan masker,” pungkasya. (*)