Material Pipa Penuhi Badan Trotoar, PLN: Jika Bandel Vendor Bisa Diputus Kontraknya
DISKIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Setelah sempat disorot media, PLN akhirnya angkat bicara terkait salah satu vendor rekanan PLN, yakni PT SKJA, dalam pemasangan sistem kabel tegangan menengah (SKTM) sepanjang jalur Kapal-Mengwi Badung di Bali yang diduga menaruh material menyerobot badan trotoar.
I Made Arya, selaku humas perusahaan plat merah ini mengklarifikasi kepada wartawan, bahwa pipa yang ditaruh menutup badan trotoar yang sempat dipermasalahkan kini sudah dipindahkan.
Dijelaskan ketika ada informasi masuk, pihaknya langsung memerintahkan bagian pengawas untuk mengecek ke lapangan.
“Kalau pipa yang kemarin berserakan memenuhi badan trotoar itu sekarang sudah dirapikan. Jadi begitu kemarin kita dapat info dari teman- teman media, petugas kami langsung turun, mengecek ke lapangan,” terangnya, Rabu (8/4).
Pada kesempatan itu, Arya juga mengatakan bahwa pihak PLN telah meminta agar pihak vendor memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dan, jika ada vendor bandel, tidak mengikuti ketentuan apalagi terkait K3 ditegaskan sanksinya bisa sampai diputus kontrak kerjanya.
“Saat pengadaan kami sudah cek, semua harus ada pengawas K3. Pelaksanaan ketentuan K3 tersebut di kami (PLN, red) sangat ketat. Kalau dilanggar sanksinya ada peringatan 1, peringatan 2, dan pemutusan kontrak kerja,” Tegasnya.
Terkait lama waktu pekerjaan yang diberikan kepada pihak vendor, ia mengatakan batas waktu penyelesaian pekerjaan tersebut sampai awal bulan Mei sudah harus diselesaikan. “Target selesainya itu awal bulan Mei, jadi kurang lebih 1 bulan masa pengerjaan. Itu untuk pekerjaan pengeboran dan penarikan kabelnya,” jelas Arya.
Perlu diketahui, dalam Undan-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan trotoar merupakan fasilitas penunjang jalan yang tidak boleh diganggu untuk kegiatan lainnya.
Pasal 131 pada ayat 1 dengan jelas dinyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yakni berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Sementara di Pasal 45 dijelaskan bahwa trotoar merupakan bagian dari fasilitas pendukung lalu lintas.
Begitu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan kembali menegaskan fungsi trotoar. Pasal 34 ayat 4 menyatakan bahwa trotoar sebagaimana dimaksud hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. (Tim)
Tinggalkan Balasan