DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Menyikapi wacana ‘Nyepi Desa Adat’ yang akan dilaksanakan pada tanggal 18,19 dan 20 April mendatang, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Selasa (7/4), menyatakan bukan merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bali.

Ia menegaskan bahwa hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah wilayah kewenangan dari Pemerintah Provinsi dan juga bukan kewenangan dari Gubernur selaku Kepala Daerah.

Baca juga :  Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Ketua Satgas Covid-19: Perlu Diperkuat dan Dipertebal Pengawasannya

Lebih jauh, Sekda Dewa Indra menyampaikan Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat yang dikaitkan dengan upaya-upaya  penguatan pencegahan Covid-19 yang dihubungkan dengan tradisi yang kita miliki di Bali yaitu Nyepi.

Menyikapi hal tersebut, Pemprov Bali telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDI dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan.

“Besok (8/4), PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih akan mengkaji hal ini dari segi sastra agama. Ketika nantinya Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama  menyetujui ‘Nyepi desa Adat’’ di laksanakan di seluruh Desa Adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah  Majelis Desa Adat baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta Bendesa adatnya.  Sekali lagi hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah  tidak intervensi  terhadap  kajian  yang terkait sastra agama, “ jelas Dewa Indra.

Baca juga :  Cegah Klaster Baru, Dewa Indra Instruksikan Pembentukan Satgas di Pasar Tradisional

Dewa Indra juga menegaskan, jika seandainya keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan dari  “Nyepi Desa Adat’ maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan Nyepi Desa Adat  berjalan baik dan tertib  dengan mempertimbangkan semua aspek baik itu kesehatan, ketersediaan  pangan, keamanan, dan lain sebagainya. 

Baca juga :  81 Orang Dari 193 Kasus Positif Covid-19 di Bali Berhasil Disembuhkan

“Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah sehingga pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, jika wacana ini disetujui, Pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat sehingga masyarakat bisa bersiap-siap baik itu menyangkut persediaan pangan, obat-obatan dll sehingga pelaksanaanya di tengah masyarakat menjadi tertib dan lancar. (*)